PANTAUBALI.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Silmy Karim menyampaikan akan menindak tegas wisatawan asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan di Indonesia.
Hal itu disampaikan Silmy Karim menyikapi laporan masyarakat adanya warga asing berulah di beberapa tempat seperti di Bali dan Jawa Timur baru-baru ini.
“Saya sudah beri arahan untuk dilakukan operasi atas pelanggaran keimigrasian di Bali dan beberapa tempat yang ditengarai ada WNA yang mengganggu ketertiban, mengusik kedamaian, dan mengganggu roda perekonomian masyarakat,” kata Silmy Karim dalam siaran pers, Selasa (7/3/2023).
Silmy menjelaskan, prinsip kebijakan yang selektif (selective policy) menjadi pegangan petugas imigrasi untuk memberikan izin masuk bagi orang asing yang akan bekerja, berwisata, berinvestasi, maupun kunjungan lainnya.
Ia menegaskan, petugas imigrasi telah mendeportasi beberapa wisatawan sejak pekan lalu. Pelanggaran yang dilakukan seperti menyalahgunakan izin tinggal, overstay dan selesai menjalani pidana.
Dalam menelusuri isu-isu WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, Imigrasi melibatkan dan memaksimalkan koordinasi dengan instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA)
“Kami juga mengimbau agar Warga Negara Indonesia tidak memfasilitasi atau mendukung secara sadar dan sengaja WNA yang aktivitasnya menyalahi izin tinggal keimigrasian. Pihak yang terlibat dalam hal ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Keimigrasian,” ujarnya.
Silmy menjelaskan, setelah dihantam pandemi Covid-19, Indonesia membutuhkan wisatawan asing untuk kembali menggerakkan roda perekonomian local sehingga pemerintah mempermudah akses turis asing berwisata ke Indonesia.
Selama Januari – Februari 2023, Ditjen Imigrasi sudah melakukan pendeportasian, pendetensian dan penangkalan terhadap 630 orang asing di seluruh Indonesia. Mereka dijatuhi tindakan administratif keimigrasian karena melanggar aturan keimigrasian. (ana)