PANTAUBALi.COM, DENPASAR – Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara tidak hadir pada pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi dana SPI (Sumbangan Pengembangan Institusi) di Kejati Bali, Senin (6/3/2023).
BACA JUGA : Dugaan Korupsi Dana SPI, Rektor Unud Mangkir dari Panggilan Kejati Bali
Prof. Gede Antara melalui penasihat hukumnya Agus Sujoko, Selasa (7/3/2023) membantah kliennya tidak hadir di pemeriksaan tanpa alasan.
Ia menegaskan, Prof. Antara di hari yang sama menghadiri rapat senat Fakultas Teknik dan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada jaksa Pidana Khusus Kejati Bali sebelum pemeriksaan.
“Surat diterima jaksa yang bertugas di lobi Kejati lengkap dengan tanda terima. Jadi, tidak benar Prof. Antara tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Kami sudah kirimkan surat pemberitahuan ke Pidsus,” tegas Agus Sujoko kepada wartawan.
Dalam surat pemberitahuan tersebut juga disertai permintaan kepada jaksa untuk menjadwal ulang pemeriksaan Prof Antara.
“Ïntinya kami akan kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,”tandasnya.
Sekadar mengingatkan, Prof. Antara dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tiga pejabat Unud yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial IKB, IMY, dan NPS.
Prof. Nyoman Gde Antara diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri periode 2018-2020.
Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan akan kembali melakukan panggilan kepada Prof. Antara untuk pemeriksaan.
“Penyidik akan mengirimkan kembali surat panggilan kepada yang bersangkutan (Rektor Unud, red) bersama saksi-saksi lain,” ujarnya.
Putu Agus Eka Sabana juga menanggapi pernyataan penasihat hukum Prof. Antara sudah berkirim surat tidak bisa hadir untuk menjalani pemeriksaan.
“Memang saat ini penyidik telah menerima surat tersebut. Namun, pada hari pemanggilan sampai jam kerja selesai penyidik belum menerima surat dimaksud,”ungkapnya, Selasa (7/3/2023). (kom)