PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Satuan Lantas Polresta Denpasar menggencarkan penindakan pelanggaran lalu lintas terutama menyasar pelat nomor kendaraan tak sesuai aturan. Terlebih, viralnya pemakaian nama maupun nomor handphone pada TNKB dilakukan beberapa warga asing.
“Melihat perkembangan lalu lintas di Kota Denpasar, wilayah Kuta dan Kuta Selatan, kami melakukan penertiban terhadap beberapa kendaraan bermotor utamanya kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan maupun kendaraan tak sesuai standar,” tegas Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Selama dua pekan, Satlantas Polresta Denpasar dan jajaran memberikan sanksi tilang kepada 20 orang WNA dan 260 warga lokal termasuk wisatawan domestik.
Pelanggaran dilakukan warga asing didominasi tidak menggunakan helm 11 orang, tanpa TNKB 4 orang, melanggar rambu lalu lintas 2 orang, dan 3 orang tanpa kelengkapan kendaraan, seperti pemakaian knalpot brong dan tanpa spion.
Sedangkan tilang terhadap warga lokal maupun wisatawan domestik dengan pelanggaran tanpa helm 124 orang, tanpa TNKB 40 orang, knalpot brong 74 orang, tidak membawa SIM 8 orang, serta 14 orang melanggar rambu lalu lintas.
Polisi menyita barang bukti 38 unit sepeda motor, 48 SIM, dan 194 STNK 194.
Apakah dari jumlah kendaraan yang disita ada indikasi hasil kejahatan ? “Untuk sementara belum ada, tapi masih kami identifikasi lagi,”tegas Kapolresta,
Kepolisian menerapkan tilang secara manual untuk pelanggaran seperti knalpot brong, TNKB tak sesuai aturan dan kelengkapan kendaraan lainnya.
Kapolresta menegaskan, penertiban dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama. Terpenting lagi penggunaan pelat nomor kendaraan harus sesuai peruntukan karena merupakan basic dari penerapan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
“Kegiatan ini kami lakukan serentak secara kontinu, baik secara stationer maupun mobiling demi keselamatan bersama dan khususnya bagi para wisatawan,”tandasnya. (kom)