PANTAUBALI.COM, BADUNG – Jaksa Penuntut Umum Kejari Badung menerima uang titipan Rp309.499.600 dalam perkara korupsi LPD Desa Adat Sangeh dengan terdakwa I Nyoman Agus Aryadi.
Uang titipan kerugian negara itu diserahkan Plt. Kepala LPD Desa Adat Sangeh, Ida Bagus Nyoman Karang dan diterima JPU Guntur Dirga Saputra, Rabu (1/2/2023).
Kasi Intel Kejari Badung Gede Ancana mengatakan, uang yang diserahkan kepada JPU sebelumnya merupakan jasa produksi sebesar 10% yang diberikan kepada pengurus dari keuntungan fiktif yang dibuat terdakwa I Nyoman Agus Aryadi.
“LPD Desa Adat Sangeh tidak mengalami keuntungan sehingga seharusnya pengurus tidak mendapatkan uang jasa produksi sebesar 10% tersebut,”ujar Ancana dalam siaran pers, Kamis (2/2/2023).
I Nyoman Agus Aryadi yang merupakan mantan Ketua LPD Desa Adat Sangeh didakwa secara bersama-sama dengan pengurus tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan LPD dengan cara membuat kredit fiktif dan membentuk manajemen laba semu sejak 2016- 2020.
Selain itu, terdakwa juga membuat kredit fiktif dengan mencatut nama nasabah LPD Desa Adat Sangeh yang pernah mengajukan kredit serta meloloskan nasabah dari luar Desa Adat Sangeh secara sepihak tanpa adanya persetujuan dari Badan Pengawas LPD Desa Adat Sangeh.
“Seolah-olah LPD Desa Adat Sangeh memperoleh keuntungan sehingga pengurus LPD berhak untuk memperoleh jasa produksi,”bebernya.
Agus Aryadi didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidan dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Lebih Subsidiair Pasal 9 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sampai saat ini proses persidangan I Nyoman Agus Aryadi masih berlanjut,”tegasnya. (kom)