Anggota Komplotan Pembobol ATM Warga Australia Ditangkap

Tersangka I Nyoman Mangku Sindu ditangkap Polsek Denpasar Selatan.
Tersangka I Nyoman Mangku Sindu ditangkap Polsek Denpasar Selatan.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan meringkus anggota komplotan pembobol kartu ATM milik warga Australia berinisial MKE (35). Pelaku menguras uang tabungan korban Rp 17,2 juta.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP Made Putra Yudistira mengungkapkan, pembobolan ATM itu dilakukan I Nyoman Mangku Sindu (40) bersama dua orang temannya.

“Kami baru menangkap satu orang (I Nyoman Sindu) dan dua pelaku lain masih diburu,”ujar Yudistira mewakili Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana, Rabu (1/3/2023).

Baca Juga:  Rapat dengan Komisi II DPR RI, Pj. Gubernur Bali Paparkan Kesiapan Pilkada Serentak 2024

Kejadiannya, korban menarik uang pada mesin ATM di salah satu supermaket di Jalan Danau Tamblingan, Sanur, Kamis Kamis (23/2/2023) sekitar pukul 10.30 WITA.

“Saat korban transaksi, tiga orang pelaku sudah mengintai dan mereka langsung beraksi supaya korban cepat-cepat pergi,” ungkapnya.

Selesai transaksi dan menghitung uang, korban buru-buru pergi dan lupa mengambil kartu ATM. Pelaku pun tak menyia-nyiakan kesempatan itu.

“Pelaku melakukan penarikan pada mesin ATM di salah satu superkamet di Sanur,”beber mantan Kanit Reskrim Polsek Kuta ini.

Baca Juga:  Mulyadi-Ardika Singgung Isu Intimidasi dalam Debat Ketiga Pilbup Tabanan

MKE pun kaget menerima pesan di handphone adanya penarikan uang dengan total Rp17,2 juta. Ia baru sadar kartu ATM-nya tertinggal di supermaket.

“Berdasarkan laporan korban, kami melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku,”ungkapnya.

I Nyoman Mangku Sindu yang bekerja freelance di salah satu money changer ditangkap, Selasa (28/2/2023) sekitar pukul 16.00 WITA. Pria asal Desa Kubu, Karangasem beralamat di Pemogan, Denpasar Selatan ini mengakui perbutannya.

Baca Juga:  Pemprov Bali Layangkan Teguran ke Finns Beach Club, Buntut Kasus Atraksi Kembang Api

“Uang korban dibagi tiga. Tersangka Sindu mendapat Rp 7juta dan dua temannya masing-masing Rp 5 juta. Kami menyita barang bukti sepeda motor, dan uang sisa hasil kejahatan Rp2juta,”tandas Yudistira. (kom)