PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Selama periode Februari 2023, Satuan Reserse Narkoba Polresta mengungkap 25 kasus narkoba dengan 32 tersangka. Barang bukti yang disita berupa ganja 2 kilogram, pil Koplo 2.000 butir, sabu 85,10 gram, dan tembakau sintetis 64,55 gram.
Salah seorang pelaku yang ditangkap berinisial AIM (35). Perempuan yang sehari-harinya bekerja sebagai driver ojek online terpaksa mengedarkan narkoba karena perlu biaya untuk anaknya.
“Saya perlu uang untuk operasi anak pak,”ucap perempuan berambut pendek itu saat diinterogasi Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pemungkas.
Perempuan asal Klaten, Jawa Tengah ini mengaku sudah sebulan menjadi pengedar sabu. Ia ditangkap, Kamis (16/2) sekitar pukul 21.15 WITA di seputaran Jalan Sri Rama, Legian, Kuta.
Polisi menyita 22 plastik klip berisi sabu seberat 18,33 gram.
“Pelaku sudah empat kali menempel sabu dengan upah Rp50 ribu sekali tempel dan masih kami lacak orang yang memasok sabu ini,”tegas Kapolresta.
Pada kesempatan itu, Kombes Bambang juga membeberkan penangkapan residivis Dimas Tri Pemungkas (23). Pria asal Klaten beralamat di Jalan Bung Tomo, Denpasar ini ditangkap Sabtu (18/2/2023) sekitar pukul 14.45 WITA di depan Banjar Kuwum, Kerobokan Klod, Kuta Utara.
“Tersangka kami tangkap dengan barang bukti 2 kilogram ganja dan 2,83 gram sabu dikemas dalam 12 plastik klip,”ungkap Bambang Pamungkas.
Tersangka yang pernah dipenjara kasus pencurian dan bebas pada Desember 2022 mengaku mendapat pasokan narkoba dari temannya disapa Mas Tembe yang menghuni salah satu Lapas di Bali. “Dia sudah 10 kali diperintahkan mengambil ganja dan sabu kemudian dipecah dan peredarannya memakai sistem tempel dengan upah Rp50 ribu,”bebernya.