PANTAUBALI.COM, Denpasar – Nekat seorang perempuan asal Soe, NTT diduga sengaja menggugurkan janin dalam kandungannya.
Perempuan berinisial M ini nekat menyimpan orok diperkirakan berusia 7 bulan di dalam lemari tempat kostnya di daerah Sumerta, Denpasar Timur.
Aksi M akhirnya di ketahui salah satu keluarga M yang saat itu diminta mengambil daging oleh M di dalam lemari agar dibuang, Sabtu (11/2/2023).Bukan daging diambil melainkan orok di dalam lemari di kamar kostnya.
Melihat hal tersebut akhirnya keluarga M melaporkan kejadian dialami keluarganya ke pihak Kepolisian.
Setalah dilaporkan akhirnya pihak kepolisian membawa orok tersebut ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah, Denpasar.
M, menurut pengakuan keluarganya mengalami pendarahan karena tumor selanjutnya dirawat di salah satu Rumah Sakit di Denpasar. Akan tetapi setelah ditanya pihak keluarga, M mengaku mengalami keguguran setelah minum jamu.
“Katanya ada tumor, dia membohongi kita semua,”ucap salah satu keluarga M, belum lama ini, (Jumat (17/2/2023).
Kejadian dialami M dirasa aneh oleh pihak keluarga lantaran tidak ada tindak lanjut dari pihak Kepolisian, dengan alasan berkas telah dicabut oleh pihak keluarga.
Pihak keluarga mengetahui M menjalin hubungan dengan seorang pria berprofesi sebagai satpam.
Atas kejadian menimpa keluarganya tersebut akhirnya pihak keluarga akhirnya berkonsultasi kepada aktivis anak dan perempuan, Siti Sapurah.
Siti Sapurah yang juga advokat ini menjelaskan, Jumat (17/2/2023) di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, menerangkan anak punya hak hidup dari sejak dalam kandungan sampai 18 tahun.
Sesuai pengakuan ibu korban yakni M, dalam kasus ini korban dibunuh secara paksa dengan cara aborsi, sehingga melanggar Pasal 346, 347, dan 348 KUHP.
Ipung mengatakan, apabila kejadian telah dilaporkan ke polisi, perkara ini harus diproses demi hukum dan demi anak-anak yang mempunyai hak hidup.
“Karena anak ini sesuai pengakuan ibunya diaborsi. Artinya ada peristiwa pembunuhan. Siapa yang bertanggung jawab? Adalah orang yang melakukan, yakni orang tua korban. Polisi harus tindak lanjut laporan ini demi anak-anak,” tutupnya,. (Ag)