
PANTAUBALI.COM, Tabanan – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan menangkap enam tersangka penyalahgunaan sabu. Dua orang merupakan pengedar dan residivis kasus yang sama.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, pengungkapan kasus narkoba dilakukan selama periode Januari 2023.
“Dari penangkapan enam orang pelaku, total barang bukti yang kami amankan 8,19 gram sabu” ungkap AKBP Ranefli Dian Candra saat jumpa pers, Senin (2/6/2023).
Kapolres Ranefli Dian Candra membeberkan penangkapan para tersangka. Diawali Edi Purwanto alias Edi dan Yoory Fangkyno Karunia Tauk alias Bayu di pinggir Jalan Rambutan II, Banjar Gerogak Gede, Desa Delod Peken, Tabanan, Minggu (15/1/2023).
“Dari kedua tersangka disita sabu seberat 2,17 gram yang dikemas dalam sepuluh plastik klip,”ungkap Ranefli Dian Candra.
Berselang sehari, giliran I Gede Murtama alias Botol dibekuk di pinggir Jalan Perumahan Griya Tanah Bang, Kediri, Tabanan, Senin (16/1/2023), dengan barang bukti sabu seberat 2,46 gram.
Selanjutnya, I Dewa Putu Herry Yuliana alias Dewa Herry dibekuk depan sebuah mini market di Jalan Raya Abiantuwung, Rabu (22/1/2023). Tersangka tak bisa mengelak karena kedapatan membawa sabu seberat 3,21 gram, serta timbangan elektrik.
Hasil pengembangan, polisi menggerebek kos I Wayan Dedi Kristiawan alias Dedi di Jalan seputaran Pulau Moyo, Denpasar Barat, Kamis (23/1/2023). Dalam penggeledahan di kamarnya ditemukan sabu seberat 0,10 gram, dan timbangan elektrik.
Terakhirnya, tersangka I Made Gede Sukadana alias Total yang ditangkap di pinggir jalan salah satu perumahan di Kecamatan Kediri dengan barang bukti sabu seberat 0,25 gram.
“Tersangka Dewa Herry dan Dedi diduga pengedar. Sedangkan empat tersangka sebagai pengguna,”tandas Kapolres. (ANA)