PANTAUBALI.COM, Denpasar – Kasus percobaan aborsi dialami oleh seorang perempuan berinisial ELG (27) asal Tangerang yang dilakukan oleh mantan pacarnya.Lantaran diketahui hamil di luar pernikahan.
Meskipun sempat akan diaborsi akhirnya ELG berhasil melahirkan anak berjenis kelamin perempuan dengan selamat yang saat ini telah berumur 1 tahun.
ELG menyampaikan terlapor FS (28) awalnya saling kenal pada 2018 selanjutnya hubungan terus berlanjut.
Selama perjalanan hubungan keduanya akhirnya ELG hamil yang diketahui pada April 2021 lalu.
Diketahui hamil akhirnya terlapor berupaya agar janin dalam kandungan ELG digugurkan.
“Terlapor (FS) dari awal memang berusaha ingin ngilangin bayi yang saya (ELG) kandung dikarenakan membawa aib dia ke dunia,” jelasnya didampingi Siti Sapura, Kamis (2/2/2023) di Denpasar.
Singkat cerita kemudian kedua belah pihak keluarga besar mengadakan pertemuan.
Dalam pertemuan tersebut pihak keluarga FS menyanggupi mencarikan dokter untuk menggugurkan kandungan ELG sampai pertemuan kedua kalinya permintaan keluarga FS tetap agar kandungan tersebut digugurkan.
“Meminta saya mengaborsi kan anak saya”, cetusnya.
Sebelumnya ELG yang juga sempat beberapa kali dijanjikan akan dinikahi serta anaknya jika lahir akan dilakukan tes DNA oleh terlapor ini di hubungi oleh pengacara keluarga FS menghubungi ayahnya, dan mengajak bertemu.
Dalam pertemuan tersebut pihak FS menawari uang sebesar Rp100 juta. ditambah Rp 50 juta.Dan keluarga FS tidak menghendaki tes DNA lagi.
“Permintaan tersebut langsung ditolak orang tua saya”, cetusnya.
Dirinya menyebut uang Rp150 juta tersebut disebut sebagai uang tali kasih, dan meminta agar ELG tidak menganggu keluarganya lagi. ELG hanya berharap anaknya dapat diakui sebagai anak dari terlapor saja.
“Anak saya berhak tahu siapa bapak ibunya.Saya cuma pengen anak saya diakui,” harapnya.
Menangapi hal tersebut Siti Sapura mengatakan, melaporkan upaya percobaan pembunuhan atau aborsi ini pada pertengahan Desember 2022 lalu.
Hingga sekarang ELG dan keluarganya sudah melapor ke pihak berwajib dan telah dimintai keterangan.
“Di sini saya memakai pasal 53 Ayat 1 KUHP juncto pasal 338 KUHP juncto pasal 75 Ayat 1 tentang Undang-Undang Kesehatan UU Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman sampai 9 tahun,” sebutnya.
Pihaknya berharap Unit PPA Polresta Denpasar dapat memberikan keadilan bagi bayi perempuan tersebut. Karena keluarga dari terlapor diketahui tidak menghendaki bayi tersebut lahir.
“Saya hadir untuk si bayi yang ingin dia bunuh. Saya mewakili si bayi hadir di dunia. Saya hanya ingin terlapor bertanggung jawab atas anak itu. saya hanya ingin selembar kertas bahwa akta kelahiran anak ini punya seorang ibu, dan punya bapak,” tutupnya.(AG)