PANTAUBALI.COM – Tabanan, Kasus ibu kandung rantai anaknya di Desa Dajan Peken, Tabanan 22 Oktober 2022 lalu telah memasuki sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Selasa (10/1) di PN Tabanan.
Disela kesempatan tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tabanan, I Dewa Gede Putra Awatara mengatakan, Para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan.
Dirinya mengatakan, Dalam kaitan dengan hal tersebut bagi salah satu terdakwa, JPU menerapkan dakwaan dengan ancaman pidana sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selanjutnya terhadap terdakwa lainya didakwa dengan pasal yang sama karena, memberi kesempatan terjadinya kekerasan terhadap anak tersebut sampai terjadi.
“Berkas perkaranya dipisah”, jelasnya.
Sebelumnya kejadian ibu rantai anaknya tersebut memang sempat membuat heboh masyarakat setempat.Dikarenkan, ditemukannya dua anak dalam keadaan beberapa bagian tubuhnya dirantai.Atas kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan kepihak berwajib maupun aparat desa setempat.(PB01)