Pemuda di Tabanan Dipolisikan, Embat RX King Milik Tetangga Kosnya

TABANAN – Pantaubali.com – Polsek Kota Tabanan berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor RX King dilakukan tersangka berinisial KA(20).

Sepeda motor RX King diembat KA yang kesehariannya bekerja di salah satu villa di Canggu, Badung tersebut merupakan milik salah satu tetangga kosnya, berinisial PA.Atas kejadian yang terjadi di Banjar Gerobak Gede, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan pada 14 Oktober 2023 yang akhirnya dilaporkan PA pada 15 Oktober 2022.

Kapolsek Kota Tabanan, Kompol I Made Pramasetia kemarin,Senin, (12/12) menjelaskan kronologis kejadian serta penangkapan pelaku, diawali pada 14 Oktober 2022, Korban yang ngekos di Banjar Gerobak Gede, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan hendak pulang kampung. Sebelum pulang kampung, korban memarkir sepeda motornya di garasi kos dengan posisi motor terkunci stang dan kunci ditaruh di kamar kos.

Baca Juga:  Percepat Penerapan Data Desa Presisi, Perangkat Desa Se-Kecamatan Pupuan Dibekali Bimtek SID

Keesokan harinya, korban mendapat kabar jika sepeda motor miliknya sudah hilang dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tabanan dan setelah melakukan pelacakan, akhirnya petugas ke polisian menemukan pencuri dan barang buktinya berupa satu unit sepeda motor RX dan satu buah kunci T.

“Adapun modus yang digunakan Tersangka untuk mencuri sepeda motor milik korban adalah dengan membobol rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci T. Setelah berhasil membobol sepeda motor, selanjutnya tersangka membawa sepeda motor ke rumah kosong yang ada di Kabupaten Tabanan”, paparnya.

Baca Juga:  Ruko di Penebel Ludes Terbakar Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Capai 1 Miliar

Sembari Dirinya menambahkan, atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara.