Seorang Pelajar Asal Jepang, Dilaporkan Dugaan Kejahatan Seksual

DENPASAR – Pantaubali.com – Tindak kejahatan seksual terhadap seorang pelajar di salah satu sekolah di Jimbaran, Badung

Tindak kejahatan seksual tersebut diduga dilakukan oleh salah seorang pelajar WNA Jepang berinisial FS (17) kepada korban (15) yang merupakan adik kelas pelaku.

Tindak kejahatan seksual dilakukan pelaku di toilet salah satu Mall Nusa Dua pada 5 November 2022.

Pelaku saat melakukan tindakan bejatnya, terlebih dahulu membuat mabuk korbannya dengan memberi minuman beralkohol di salah satu Cafe di Mall.Akhirnya, kejadian tersebut diketahui Satpam bertugas saat itu.

Pelaku sebelumnya telah juga telah melakukan tindakan bejatnya disalah satu Sekolah Internasional di Denpasar.Sehinga, pelaku akhirnya dikeluarkan dari sekolah.

Baca Juga:  Pemprov Bali Resmi Larang Pementasan Joged Bumbung Jaruh

Mengetahui kejadian tersebut akhirnya, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib dalam hal ini ke Polresta Denpasar.

Terkait kasus tersebut Kuasa hukum korban, yang juga aktivis anak dan perempuan, Siti Sapurah, menyampaikan, aparat kepolisian dan imigrasi belum melakukan pencekalan terhadap pelaku.

Menurut Dirinya, pelaku yang masih berumur 17 tahun bukan berarti dapat bebas secara hukum jika merujuk ke Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, UU No. 11 Tahun 2012.

Undang-Undang sistem peradilan pidana anak, UU No 11 Tahun 2012 berbunyi, jika anak berumur diatas 14 tahun plus 1 hari sampai 18 tahun, anak tersebut dapat diproses secara hukum.Bahkan Dirinya mengatakan, dapat dihukum secara pidana badan juga diperbolehkan.

Baca Juga:  Atasi Kekerasan Seksual, Mulyadi-Ardika Tawarkan Program Satu Desa Satu Dokter dan Satu Miliar

“Ancamannya setengah dari hukuman orang dewasa”, jelasnya, kemarin,(Minggu,(13/11) di Denpasar.

Ipunga sangat berharap pelaku agar segera diamankan dan ditahan.Dirinya juga meminta kepada pihak imigrasi dan penyidik Polresta segera menangani kasus tersebut agar pelaku dan keluarganya dapat segera dicekal.

“Hal tersebut perlu dilakukan guna mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan terhadap anak Indonesia. Karena bukan pertama terjadinya, tapi korban yang saya dampingi korban yang kedua.Sebelum Pelaku dikeluarkan dari sekolah Internasional sebelumnya, sekarang pelaku akhirnya dikeluarkan dari sekolah yang kedua”, paparnya.

Baca Juga:  Gunakan Helikopter dari Prabowo, De Gadjah: Saya Tidak Memaling, Saya Tidak Korupsi

Dirinya sangat khawatir akan bertambah korban-korban lainnya jika pelaku tidak secepatnya dicekal. Menurut Dirinya, Pasal dilanggar pelaku, Pasal 76D jo 81 ayat 5 UU 17 tahun 2016 perubahan kedua dari UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman minimal 10 tahun maksimal 20 tahun penjara, karena korban lebih dari satu anak.