TABANAN – Pantaubali.com – Sehubungan dengan adanya terjadi kasus ibu kandung yang merantai anaknya di dalam rumah yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 Wita. Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., memberikan penjelasan terhadap kasus tersebut jangan sampai terjadi kesimpangsiuran dalam pemberitaan di media sosial.
Kapolres Tabanan didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Sekar Yoga, S.I.K., dan Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia,S.Sos pada hari Selasa, 24 Oktober 2022 pukul 10.00 Wita menyampaikan kepada awak media di lobby Polres Tabanan.
Kapolres Tabanan membenarkan adanya kasus tersebut dimana ibu kandung atas nama U D W (ibu kandung), 40 tahun, swasta, alamat asal Jalan MT. Haryono, Kelurahan Balikpapan, alamat sementara Br.Pasekan Belodan, Desa Dajan Peken Kecamatan/Kabupaten Tabanan, merantai dua orang anaknya saat ditinggal pergi bekerja di Denpasar.
Pengikatan ini dilakukan dibantu oleh pacarnya yang berinisial MS dengan memberikan rantai kepada ibu korban, meski sebelumnya pacarnya menolak untuk tidak mengikat anak-anak tersebut dengan rantai. Namun pacar ibu korban ini akhirnya memberikan rantai kepada UDW.
Kapolres Tabanan juga menjelaskan bahwa, korban diikat oleh ibunya dengan alasan agar tidak nakal dimana anak-anak dianggap nakal atau bandel. Kedua anak ini atas nama D H, laki-laki,lahir di Denpasar tanggal 3 Februari 2017 (6 tahun), DS ,laki-laki, lahir di Denpasar tanggal 8 September 2019 (3 tahun), pertama kali ditemukan oleh warga dan disampaikan ke kepala lingkungan selanjutnya dilaporkan ke Polisi. Kondisi saat ditemukan dalam keadaan terikat rantai yang diikatkan di kusen jendela dan kusen pintu dengan keadaan rumah kosong dan gelap tanpa lampu.
“Polres Tabanan juga telah melakukan gelar terhadap kasus ini dan ditetapkan dua tersangka yaitu ibu kandung korban UDW dengan pacarnya atas nama MS. Kedua tersangka saat ini diamankan untuk proses penyidikan dan pendalaman serta pemeriksaan secara psikologis kondisi ibu kandung korban”,ujar Kapolres Tabanan.
Selain itu Polres Tabanan juga telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini Dinas Sosial Kabupaten Tabanan dan Kementerian PPA. Kedua tersangka dijerat pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sembari Dirinya menambahkan, adapun barang bukti berhasil diamankan dalam kasus ini 2 (dua) buah rantai besi dengan panjang 2 meter, 4 (empat) buah gembok.