Youtuber Asal Bali, Gugat Istri Diduga Bawa Kabur Uang Ratusan Juta

DENPASARA – Pantaubali.com – Youtuber asal Bali Ida Bagus Ngurah Parthayana lebih akrab disapa Turah Parthayana. Seorang konten kretor di YouTube dengan 1,6 juta lebih subscriber.

Melakukan gugatan ke istrinya, diduga telah melarikan uang ratusan juta rupiah milik managemen dinaungi Turah bernama Mantappu Corp.Dengan surat gugatan nomor 310/Pdt.G/2022/PN Denpasar dan perselingkuhan.Dalam sidang digelar di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kemarin, (Rabu (31/8) dengan agenda pembuktian saksi dari penggugat. Menghadirkan penggugat (Turah Parthayana) dan tergugat istrinya (Dewa Ayu Komang Triyana Mahadewi).Pelaksanaan sidang juga telah dimulai dari 27 April 2022 lalu.

Dalam pelaksanaan sidang, Direktur dari management Mantappu Corp yang juga sebagai Saksi. Saksi mengaku, sebagai pimpinan management telah mentransfer uang sebesar Rp500 juta lebih kepada rekening Turah Parthayana atas kehendak tergugat, peruntukkan untuk modal perusahaan dan biaya endorse.

Baca Juga:  Bikin Geger, Pria Ditemukan Tergeletak di Atap Rumah Warga di Denpasar

Uang ratusan juta tersebut diduga dibawa tergugat. Sebab, akses tabungan Turah Parthayana dipegang penuh oleh tergugat dengan dua rekening Bank.

“Yang dimiliki saudara penggugat adalah rekening Mandiri dan BCA,” sebut Saksi.

Saksi juga mengungkapkan adanya keterlibatan pihak ketiga diduga pernah menerima transfer dari tergugat yang tidak diketahui pasti jumlah nominalnya.

“Saya tidak bisa melihat secara langsung, tapi dari percakapan di Whatsapp ada indikasi seperti itu. Pihak ketiga, Ajik,” katanya.

Selanjutnya, Rhaditya Putra Perdana, S.H., LL, selaku kuasa hukum Turah menyampaikan, ada dugaan kasus Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) dilakukan tergugat yakni, melarikan uang Rp434 juta serta perselingkuhan menjadi duduk perkara dalam pelaksanaan sidang

“Kenapa tidak lapor polisi karena bentuk cinta dan sayang klien kami kepada istrinya lalu kenapa masuk dalam ranah pengadilan karena sudah memakan waktu yang cukup lama 3 bulan. Kami hanya menuntut apa menjadi hak klien kami dan menggarisbawahi bahwa klien saya memiliki utang kepada manajemen lebih dari 500 juta termasuk honor fee lawyer,” paparnya.

Baca Juga:  Kecelakaan Maut di Perempatan Tohpati Denpasar, Seorang Anak Tewas

Dirinya mengatakan, dugaan hilangnya uang ratusan juta tersebut dengan adanya indikasi bukti chat dan setelah diselidiki memang terjadi kehilangan uang. Namun setelah ditanyakan kepada tergugat, malah direspons secara tidak baik yakni dengan memblokir telepon klien dan manajemen.

Kemudian Dirinya menangapi, penggunaan uang disebut sebagai uang bersama, konteksnya jika dalam hal ini peruntukannya digunakan sesuai kebutuhan.

“Memang konotasi kalimatnya harta bersama, akan tetapi harta bersama dipergunakan untuk apa, membahagiakan orang lain kah apa membahagiakan keluarga dan menelantarkan suami,” cetusnya.

Selanjutnya Turah Parthayana mengungkapkan, alasannya menggugat istrinya karena, untuk menegaskan haknya dan ingin bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh klien bisnisnya.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Praktik Oplos Gas LPG Ilegal di Denpasar, Dua Tersangka Diamankan

“Rezeki bisa dicari, tapi ingin bersuara menegaskan hak-hak saya dan saya ingin bertanggung jawab atas kerugian yang dialami partner bisnis saya,” sebutnya.

Sedangkan masih dalam waktu dan kesempatan yang sama,Kuasa Hukum Triyana Mahadewi, Putu Rosa Paramita Dewi membantah adanya pelarian uang dibawa oleh kliennya.Karena menurut Dirinya status uang tersebut merupakan uang atau harta bersama.

“Tidak ada uang dalam kaitan permasalahan tersebut dibawa lari dari penggugat, itu ditransfer tiap bulan dari manajemen dan itu uang nafkah kebutuhan bersama untuk kebutuhan rumah tangga, tidak ada bukti dibawa lari dan transfer,” bebernya.

Menangapi, adanya dugaan perselingkuhan kliennya dengan pihak lain disangsikan juga karena, bukti chat yang dibajak dinilai tidak legal dalam persidangan.

Rencana agenda persidangan selanjutnya akan diagendakan 7 September 2022 mendatang.