DENPASAR – Pantaubali.com – Wakil Gubernur Bali, Prof. Tjok. Oka Sukawati membuka International Conference ”Business Law and Local Wisdom in Tourism” di Wiswa Sabha Utama, Universitas Warmadewa, Rabu (24/8).
Dalam kesempatan tersebut, Wagub Bali menyampaikan, International Conference diharapkan dapat meningkatkan pemahaman publik terhadap hukum bisnis dan kearifan lokal sektor pariwisata serta dapat membantu pemulihan ekonomi dan pariwisata di Indonesia khususnya Bali.
”Bali bertumpu pada sektor pariwisata. Dampak Covid-19 dirasakan masyarakat Bali hampir 3 tahun sangat berat. Pemerintah Provinsi Bali melalui visi pembangunan ”Nangun Sat Kerthi Loka Bali” tetap berkomitmen mencari jalan terbaik sehingga Bali dapat bangkit kembali,” ujar Wagub Cok Ace yang juga guru besar ISI Denpasar ini.
Wagub Cok Ace mengungkapkan, pandemi Covid-19 memberikan pelajaran berharga bagi masyarakat dan Pemerintah Provinsi Bali agar tidak hanya bergantung pada sektor pariwisata. Pemerintah Provinsi Bali melakukan upaya pemulihan perekonomian Bali, salah satunya menggali potensi sektor lain seperti penguatan sektor ekonomi kreatif dan pemberdayaan produk lokal Bali.
Wagub Cok Ace menjelaskan, Pemerintah Provinsi Bali saat ini tengah giat melakukan upaya pelestarian tradisi dan budaya lokal Bali. Salah satunya memperkuat regulasi-regulasi berkaitan pelestarian adat dan budaya untuk melindungi tradisi dan kearifan lokal masyarakat Bali.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam sambutan virtualnya juga menyampaikan berkaca dari pandemi Covid-19, pemerintah saat ini telah mengembangkan medical tourism dengan pembangunan internasional hospital di Sanur Bali. Menurutnya, pengembangan pariwisata agar terfokus pada pariwisata berkelanjutan yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat lokal.
Sementara Prof. Dr. Dewa Putu Widiana, Rektor Universitas Warmadewa menyatakan seminar internasional ini bekerja sama dengan Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) dengan tema upaya mempertahankan lokal wisdom dengan memperhatikan aspek hukum. Hal ini dilakukan mengingat masih banyak masyarakat yang belum memahami aspek hukum dalam rangka meningkatkan eksistensi budaya lokal untuk menunjang pariwisata.