Peringati HUT Ke-77 Kemerdekaan RI, Bupati Tabanan Serahkan Remisi Umum

TABANAN – Pantaubali.com -Memperingati Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, merupakan nikmat dan anugerah yang sejatinya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk para warga binaan pemasyarakatan. Hal tersebut menjadi fokus Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E.,M.M saat memberikan Remisi Umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas II B Tabanan, yang berlangsung di Aula Chandra Prabhawa Lapas Tabanan, usai menjadi inspektur upacara dalam upacara Hari Kemerdekaan, Rabu pagi (17/8).

Pemberian Remisi Umum pada pagi itu juga disaksikan oleh Wakil Bupati Tabanan, Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, Sekda Tabanan, Forkopimda Tabanan, Para Asisten Setda Kabupaten Tabanan, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Tabanan dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tabanan.

Pemberian Remisi kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur. Apresiasi tersebut berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Tabanan Tinjau Kerusakan di SDN 1 Pandak Gede Pasca Longsor

Di mana tujuan utama program pembinaan ialah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat, di saat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat nantinya. Bertepatan dengan peringatan HUT ke 77 Kemerdekaan RI yang bertemakan “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat”, Pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 orang narapidana, terdiri dari yang mendapat remisi umum I (pengurangan sebagian) adalah sebanyak 166.191 orang, dan yang mendapat remisi umum II, di mana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas adalah sebanyak 2.725 orang.

Dalam sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang dibacakan oleh Bupati Sanjaya pagi itu, pihaknya berpesan untuk seluruh warga binaan yang mendapat remisi agar dapat memanfaatkan momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh.

Baca Juga:  Diduga Terpeleset Saat Mandi, Nenek 83 Tahun Ditemukan Tewas di Irigasi Subak

“Tanamkan dalam benak saudara sekalian bahwa proses yang saudara jalani sekarang bukan merupakan penderitaan semata, namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat dan lebih bermartabat dari sebelumnya” Papar Sanjaya.

“Saya mengucapkan selamat atas remisi tahun ini, saya berpesan tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Bagi warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan, saya mengucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan di lingkungan masyarakat” ujar Sanjaya.

Pihaknya berharap para warga binaan bisa menjadi insan dan pribadi yang lebih baik, dan hidup dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum dan mampu berkontribusi secara aktif dalam pembangunan. Di kesempatan itu, Sanjaya juga berpesan kepada seluruh petugas jajaran pemasyarakatan agar menjadikan HUT ke 77 Kemerdekaan RI tahun 2022 ini sebagai momentum untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan dan mengubah pola kinerja khususnya di masa pandemi ini.

“Maksimalkan inovasi-inovasi berbasis teknologi informasi, terutama dalam memberikan pelayanan terkait Pemasyarakatan serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan Ham pada umumnya” imbuhnya.

Baca Juga:  Atlet Petanque Tabanan Raih Medali Emas dan Perak di Kejurnas Junior 2024

Disampaikan oleh Raden Budiman selaku Kepala Lapas Kelas II B Tabanan, masalah yang terjadi di Lapas Kabupaten Tabanan, tidak sedikit warga binaan yang mengalami stress, sehingga solusinya, pihak Lapas selalu mengkomunikasikan dengan psikolog guna meminimalisir stress pada warga binaan agar tidak terjadi gangguan kesehatan mental.

“Di kabupaten Tabanan, yang mendapatkan remisi sekitar 122 orang dan yang bebas langsung sebanyak 1 orang” Kata Budiman. Kegiatan pada pagi hari itu, ditandai dengan pemberian SK Remisi Umum kepada warga binaan oleh Bupati Tabanan secara simbolis.