Per Juli 2022, Disabilitas Tembus 2090 orang di Tabanan

TABANAN – Pantaubali.com – Per Juli 2022, jumlah penyandang disabilitas di 10 Kecamatan di Kabupaten Tabanan tercatat 2090 orang.

Jika dilihat realisasi dari Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Perda sangatlah mendesak, Penyusunan Ranperda sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, itu disampaikan, Ketua Pansus III, DPRD Kabupaten Tabanan, I Gusti Komang Wastana, belum lama ini di Tabanan.

“Yang kami tekankan dalam ranperda ini adalah Ranperda ini mampu memberikan perlindungan kepada anak-anak disabilitas di Kabupaten Tabanan, jangan sampai nanti Ranperda menjadi macan ompong dalam implementasinya,” ucapnya.

Baca Juga:  Komisi II Minta Perbaikan SDN 1 Pandak Gede dan Geluntung Melaui APBD Perubahan 2025

Selain itu, Wastana juga berharap ketika nantinya Ranperda ini disahkan menjadi Perda, hak penyandang disabilitas di Kabupaten Tabanan bisa diakomodasi. Salah satunya adalah penyerapan tenaga kerja disabilitas di Tabanan dapat dilakukan sesuai amanat UU no 8 tahun 2018, yakni sebanyak 2 persen dari totl tenaga kerja di satu perusahaan ataupun instansi pemerintah.

Wastana mengakui penyerapan tenaga kerja disabilitas di Kabupaten Tabanan sudah terealisasi.Alakah semua instansi atau perusahaan di Kabupaten Tabanan sudah mengakomodasi tenaga kerja fisabilitas ini sesuai kemampuannya.Jika diamati, untuk di Dinas Sosial, telah terihat ada tenaga kerja disabilitas diserap, namun apakah perusahaan swasta di Tabanan telah melakukannya.

Baca Juga:  Simakrama di Desa Antap, Mulyadi Disambut Antusias Warga

“Dengan adanya Ranperda ini kami harap nanti hak-hak meraka untuk bekerja sesuai dengan kemampuannya bisa terakomodasi dengan baik, jika perlu nanti di Ranperda ini harus diatur sanksi jika instansi atau perusahaan di Tabanan tidak menyerp tenaga kerja ini,” pungkasnya.