Aktivis Anak, Menduga Ada Tindakan Pencabulan Dilakukan Pelaku Ke NY

DENPASAR – Pantaubali.com – Terkait kasus anak, korban penganiayaan dan penelantaran di Denpasar dengan korban berinisial NY (5).

Kembali Pemerhati Anak, Siti Sapurah angkat bicara menyampaikan, adanya dugaan tindakan pencabulan dilakukan oleh pelaku.

Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya bekas gigitan pada payudara sebelah kanan korban diduga kuat oleh Advokat sekaligus Pemerhati Anak, Siti Sapurah, alias Ipung, menjadi bukti bahwa, NY merupakan korban pencabulan.

Terkait dugaan tersebut, akhirnya pihak RS Wangaya melakukan pemeriksaan visum VeR dalam mengungkap kasus korban NY.

“Jadi visum VeR atas desakan saya kepada pihak RS Wangaya. Ini karena saya tahu selama ini korban dibawa ke RS Wangaya, dimana Humas Wangaya mengubungi saya sampai empat kali dari Sabtu, 23 Juli 2022.Untuk mengecek luka hingga adanya patahan di paha kanan korban.”, Katanya beberapa hari lalu di Denpasar.

Baca Juga:  Mulyadi-Ardika Paparkan Sistem Perizinan Terintegrasi untuk Kelola Penduduk Pendatang

Kota Denpasar memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dimana tercantum MoU antara Rumah Sakit, Puskesmas, dan Klinik Kesehatan apapun jika ada anak di bawah umur 0-18 Tahun diajak ke rumah sakit, diduga ada kekerasan fisik atau seksual dari orang lain maka wajib hukumnya pihak rumah sakit memperdalam pemeriksaan tersebut dan melakukan laporan ke polisi.

Dirinya menilai tidak tepat apabila ‘nafsu’ digunakan sebagai salah satu acuan dalam pemeriksaan. Pasal 81 dan Pasal 82 UU 23 Tahun 2002 perubahan UU 35 Tahun 2014 dan Perubahan Kedua UU 17 Tahun 2016 tentang Kejahatan Seksual, yang mana isinya ‘barang siapa mengajak melakukan, membiarkan melakukan anak dibawah umur baik dengan tipu muslihat, paksaan ancaman perbuatan cabul dan persetubuhan diancam dengan ancamanya sampai 20 Tahun Penjara, bahkan seumur hidup’.

Baca Juga:  Sempat Viral Naik Truk, Belasan Anak Punk Diamankan di Simpang Cokroaminoto

“Kita tidak tahu seseorang memiliki nafsu, jadi yang tahu dia sendiri (tersangka). UU tidak mengatur nafsu. Saya juga tidak mengacu pada visum VeR, ini karena dalam kasus pencabulan tidak akan pernah ada robekan dalam bagian intim”, katanya.

Dalam persetubuhan anak, ada robekan goresan, memar merah atau apapun. Dirinya juga minta lakukan visum Psikiatri untuk memeriksa psikologis si anak, apakah peristiwa ini ada rentetan dengan pencabulan atau kejahatan seksual yang lain.

Baca Juga:  Pria Alor Aniaya Pasutri Kerabatnya di Denpasar, Berawal dari Masalah Adat

Sembari Dirimya menambahkan, Apa alasan anak dari jam 12 ke atas sampai jam 5 pagi, dengan alasan anak tidak mau tidur? Kenapa pangkal kanan paha patah bukan karena pukulan, tetapi karena ada tekanan.