NY Korban Kekerasan, Aktivis Anak dan Perempuan Desak Kepolisian Melakukan Visum Et Repertum

DENPASAR – Pantaubali.com – Kasus kekerasan dan penelantaran anak terjadi di daerah,Sidakarya, Denpasar Selatan pada, Selasa,(19/7) lalu.

Korban berinisial NY (5) dengan pelaku, Dwi Novita Murni (33), asal Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi Jawa timur beralamat di Jalan Kertadalem sari II No. 8 Sidakarya, Denpasar Selatan dan Yohanes Paulus Maniek Putra.

Terkait kasus tersebut, Aktivis Anak dan Perempuan, Siti Sapurah alias Ipung mendesak pihak Kepolisian melakukan Visum Et Repertum.

Hal tersebut penting menurut Dirinya, agar tidak membuat anak menjadi trauma seumur hidupnya.

“Harus diselidiki jangan sampai disini saja.Cari semuanya, mengapa anak mengalami penyiksaan keji ini jika tidak ada sesuatu dan lain hal”, katanya, Jumat,(22/7) di Denpasar.

Baca Juga:  Kecelakaan Maut di Perempatan Tohpati Denpasar, Seorang Anak Tewas

Selain itu menurut Ipung, Ibunya dalam kaitan dengan kasus tersebut, juga tidak boleh hanya dikenakan Pasal penelantaran saja karena, dia mengetahui kejadian tersebut namun diam saja dan tidak melakukan apapun, seharusnya dapat di masukkan ke pasal 55 KUHP.

“Ibu ini memiliki tanggung jawab besar, dia harus menjadi saksi fakta disini. Selain itu, dia harus jujur kepada pihak kepolisian apa dialami oleh anak tersebut”, paparnya.

Baca Juga:  Tragis, Mahasiswi Magang Asal Buleleng Tewas dalam Kecelakaan Maut di New Orleans

Menurutnya Anak menjadi korban, itu menjadi tanggungan negara secara undang-undang jadi, secara berkala mereka yang ada di stake holder harus selalu mengawasi secara berkala dan mengawasi tumbuh kembang anak sampai dia berumur 18 tahun.

Selain itu, dalam hal ini pengawasannya juga tidak boleh di lepas sebelum si anak mendapatkan wali yang sebenarnya atau orang tua sebenarnya.

Yang mau mengasuh dengan baik dan menyelamatkan masa depannya sampai berumur 18 tahun.Jika tidak, negara harus berada di sebelahnya membantu dan menyelamatkan psikologis anak ini.

“Pengawasan dari negara sangat penting yaitu, melalui dinas sosial dan stake holder lainnya”, pungkasnya.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Praktik Oplos Gas LPG Ilegal di Denpasar, Dua Tersangka Diamankan

Menurut Dirinya, melihat adanya bekas gigitan di salah satu payudara korban yang dilakukan oleh pelaku.Berarti, sudah ada tindakan cabul dilakukan pelaku.

Ipung menambahkan, adapun termasuk kedalam pencabulan pada bagian tubuh si anak mulai, dilihat, disentuh, diraba, bahkan sampai digigit.

“Hal tersebut merupakan perbuatan cabul. Selain itu, bibir anak korban, payudara anak korban, alat kelamin korban vagina jika perempuan. Jika laki- laki alat penisnya, dan pantat atau lubang duburnya.Jika anak tersebut seorang laki-laki fedofil akan menyongkel lubang dubur”, pungkasnya.