TABANAN – Pantaubali.com – Polres Tabanan mencatat selama Periode Januari sampai Mei 2022 atau lima bulan telah terjadi sebanyak 180 kecelakaan lalu lintas dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 28 orang.
Kasus kecelakaan lalu lintas selama periode lima bulan pertama tahun 2022 di Kabupaten Tabanan cukup tinggi, itu disampaikan Kasatlantas Polres Tabanan, AKP. Kanisius Franata.
“Bahkan kasus kecelakaan selama tahun 2022, samai jumlah kecelakaan selama tahun 2021,” ujarnya, Selasa (21/6).
Selama tahun 2021, AKP. Kanisius menyebutkan di Tabanan terjadi sebanyak 180 kasus kecelakaan lalu lintas dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 36 orang. Dengan jumlah tersebut, Kanisius menyatakan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tabanan pada lima bulan pertama di tahun 2022 sudah menyamai jumlah kecelakaan selama tahun 2021.
Adapun kasus tertinggi kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tabanan terjadi di jalan Raya Denpasar Gilimanuk dengan persentase mencapai 70 persen dan 30 persen lainnya terjadi di jalur pedesaan atau jalur lalu lintas lainnya di Kabupaten Tabanan. Dengan moda transportasi terbanyak adalah sepeda motor.
Dari 28 korban meninggal dunia dalam kecelakaan lintas pada rahun 2022, ini berasal dari usia produktif dan 75 persen diantaranya disebutkan Kanisius disebabkan oleh faktor Human Error dan faktor jalan rayanya.
“Sedangkan 25 persen lagi disebabkan karena pengendara ada dibawah pengaruh miras dan lain sebagainya, sehingga faktor minuman keras masih menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tabanan”, pungkasnya.