Polisi Ringkus Tujuh Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Tabanan

TABANAN – Pantaubali.com -Selama Dua minggu Polres Tabanan meringkus tujuh orang pelaku pengedar narkotika jenis shabu, satu diantaranya oknum anggota TNI aktif Kodam IX/Udayana saat ini kasusnya ditangani Detasemen Polisi Militer (Denpom), sedangkan satu orang lainnya merupakan residivis kasus serupa baru keluar masa tahanan pada 2020.

Adapun penangkapan dimulai dari, INS (44) oknum anggota TNI aktif dan rekannya IWS(54) di Jalan Darmawangsa, Banjar Taman Sari, Desa Kelod Peken, atau dekat dengan kantor pusat Pemerintahan Tabanan ini tidak sengaja.

Pengembangan pendalaman pada salah satu tersangka yakni, WWP (37) dengan menyisir TKP.

Kebetulan petugas melihat dua tersangka pelaku berhenti di pinggir jalan sembari mencari sesuatu dengan penerangan handphone. Ketika didekati oleh petugas, mereka kabur dan sempat membuang sesuatu yang setelah dicek ternyata paket shabu berisi sabu-sabu seberat 0,28 gram bruto atau 0,20 gram netto, itu disampaikan, Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra,Rabu,(18/5).

Setelah diamankan di Mapolres bersangkutan diserahkan kepada pihak Kodam IX/Udayana guna di proses hukum secara militer melalui Denpom IX/Udayana, sedangkan rekannya IWS diproses lebih lanjut di Polres Tabanan.

Baca Juga:  34 Narapidana Lapas Tabanan Dapat Remisi Idul Fitri

Pelaku lainnya, sebagai pengguna merupakan pengedar juga. Bahkan saat diamankan mengaku usai menyebar (tempel) paket sabu di sejumlah TKP. Misal, IMADAP (33), residivis asal Penebel tinggal di Desa Banjar Anyar Kediri diamankan di depan Mesjid Agung Tabanan, desa Dauh Peken Tabanan pada (7/5).

Selain menemukan satu paket shabu, pelaku mengaku menaruh shabu di empat lokasi dipinggir jalan Melati, banjar Gerogak Tengah, Delod Peken, pinggir jalan Teratai desa Dauh Peken, termasuk ditemukan lagi barang bukti di rumah kontrakan tersangka yang difungsikan sebagai laundry di Banjar Penyalin, Desa Samsam, Kerambitan dan rumah kost diitinggali pelaku di desa Banjar Anyar, Kediri.

Baca Juga:  Rumah Warga di Tabanan Dibobol Maling Saat Pengarakan Ogoh-Ogoh, iPad dan Uang Tunai Raib

“Dari Cik ini barang bukti yang ditemukan 40 paket shabu dengan berat keseluruhan 13,16 gram netto,” bebernya.

Pelaku berinisial WWP (37) asal Desa Delod Peken, Tabanan diamankan pada (12/5) di pinggir jalan Wagimin, Desa Kediri. Dari pengakuan, pelaku sebelumnya sudah menyebarkan barang haram tersebut di beberapa titik, di 8 TKP.

“Jadi paket shabu ditaruh oleh tersangka di sejumlah TKP sesuai kesepakatan transaksi dan menandai dengan patok dari kayu yang ujungnya diruncingi terlilit plaster warna bening, dan semua barang bukti sudah diamankan total ada 25 paket dengan berat seluruhnya 14,91 gram neto,” katanya.

Baca Juga:  Momen Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Narapidan Lapas Tabanan Berkumpul Dengan Keluarga

Kemudian IPMA (31) dan IMAP (29) sama- sama berasal dari desa Payangan, Marga Tabanan. Untuk kedua tersangka ini diamankan (6/5) di pinggir jalan banjar Tunjuk Selatan, desa Tunjuk, Tabanan.

“Dengan barang bukti lima paket shabu dengan total berat 1 gram netto disimpan dalam pembungkus rokok,” pungkasnya.