TABANAN – Pantaubali.com – Bendesa Adat Banjar Anyar, Kediri, Tabanan, I Made Raka, Beberapa kuasa hukum serta 75 orang krama Desa Adat datangi Pengadilan Negeri Tabanan, Selasa,(5/4) kurang lebih jam 10 pagi, sembari berorasi serta membawa bentangan beberapa poster maupun sepanduk salah satunya bertuliskan, “Kembalikan Tanah Leluhur Kami”.
Kedatangannya berkaitan pelaksanaan sidang adanya eksekusi lahan seluas kurang lebih, 4,5 are milik Desa Adat Banjar Anyar oleh salah satu BPR karena, telah di jual melalui lelang.
Dalam kesempatan tersebut, I Made Raka menyampaikan, Gugatan dilakukan terkait hendak dieksekusinya lahan milik desa adat Banjar Anyar oleh salah satu BPR karena, telah di jual melalui lelang.
Jika dilihat terkait persertifikatan 2 tahun lalu sampai saat ini, telah ada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh pemerintah bahwa, telah melaksanakan, jadi persertifikatan semua krama desa adat di Desa Adat Banjar Anyar semua karang ayahan desa sudah sertifikat. Sebebelumnya belum masuk semua karena, semua blok di banjar Anyar sampai sebelum terminal semua secara fakta itu karang ayahan desa.
“Karena, itulah kita kecolongan data ini disertifikat pribadi.Kedepan agar tidak terjadi hal serupa jadi, pengawasan lebih ketat akan dilakukan. Adapun total luas tanah sengketa tersebut kurang lebih 4,5 are tersebut,” paparnya.
Tanah sengketa sekarang telah putung tidak ada yang menempati maka, Desa Adat kuasai untuk dimanfatkan sebagi Pos pecalang sambil menunggu hasil pengadilan.
“Kita meminta keadilan agar tanah kembali ke tanah karang ayahan Desa. Yang penting karang ayahan desa kembali dulu kita sudah gugat ke BPN,” cetusnya.
Ini merupakan Kasus pertama kali terjadi di Desa Adat, diketahui awalnya karena adanya jaminan mulai dari, peminjam tidak dapat membayar karena, putung sehingga dilaporkan mau disita ke badan lelang.
Setelah badan lelang ada tembusan ke Desa Adat mau dieksekusi akhirnya, Desa Adat mengetahuinya maka, selanjutnya diamankan kemarin.Sertifikat 2006 telah berbentuk bangunan ditempati oleh krama yang tidak memiliki ahli waris bernama, Nengah Sulastri (alm).
“Saya sudah dipanggil oleh kepala pengadilan. Ada pilihan ini mau eksekusi paksa atau eksekusi sukarela akhirnya warga mengambil sekap untuk mempertahankan karang ayahan desa,” sebutnya.
Selanjutnya, Kuasa Hukum Desa Adat Banjar Anyar, I Wayan Adi Aryanta mengatakan, Hari ini Kelihan Adat dan jero Bendesa Adat Banjar Anyar mengajukan gugatan ke pengadilan negeri Tabanan karena, Yanah ayahan desa disertifikatkan menjadi tanah milik pribadi
Tanah tersebut digunakan sebagai jaminan kredit kemudian dipasangi hak tanggungan karena, dipasang hak tanggungan akhirnya disita eksekusi oleh pengadilan. Setelah ditelusuri bahwa, ada banyak kejanggalan.
“Ini sudah pasti tanah Adat kenapa dapat menjadi tanah pribadi,” katanya.
Kemudian, dalam proses pencairan kredit atau digunakan sebagai jaminan kredit disana ditemukan identita palsu berupa KTP palsu dengan NIK palsu disana kemudian membutuhkan keadilan.
“Kita akan tuntut agar perjanjian kredit itu dibatalkan. Karena, dimana ketika terdapat identitas palsu maka segala perjanjian muncul setelahnya itu batal demi hukum. Jadi, inilah yang kita tuntut dan masyarakat adat juga mengakui ketika ada hutang memang harus di bayar tapi, disini harus diluruskan dulu agar tahu masalahnya,” bebernya.
Dirinya menduga mungkin ada oknum dalam kaitan hal tersebut karena, untuk pencairan kredit harus ada ahli waris disana akhirnya muncul adanya identitas palsu. Karena pada saat pencairan kredit sebenarnya mensertifikatkan tanah tersebut putung.
“Memang dia mempunyai 2 anak laki laki yang pertama sudah kawin keluar (nyentana) dan yang kedua meninggal dan disini dia dengan sertifikat hak milik yang sebenarnya itupun bermasalah karena tanah adat yang disertifikatkan.Disinilah ada oknum yang menyarankan untuk membuat ahli waris palsu dan KTP palsu, foto palsu dan namun Nik KTP benar-benar muncul seperti itu yang tahu aturan seperti itu otomatis orang dari dinas catatan sipil,” katanya.
Jika dilihat dari KTP bener memanh terlihat asli, akan tetapi palsu.Karena baru ini NIK di KTP tersebut ternya digunakan oleh orang lain juga. Jadi, NIK palsu ini muncul sekitar setahun lalu itulah NIK yang asli.
“Kita akan mengawal Jero Bendesa karena, beliau akan melaporkan NIK palsu tersebut ke Polres Tabanan. Dalam Undang-Undang kependudukan dan catatan sipil ada ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun jadi,kita akan menuntut keadialan juga karena kita juga ada kepentingan agar perjanjian ktedit itu batal demi hukum karena menggunakan NIK palsu sebagai ahli waris,” jelasnya.
Untuk total luas tanah sekitar 4,5 are.Dengan taksiran harga kurang lebih, sampai 800 juta tapi sekarang permasalah muncul setelah Covid kredit di Bank pokok awalnya hanya sekitar 250 juta kemudian menjadi 400 juta dengan bunga.terakhir muncul setelah dieksekusi, akhirnya tanggungan muncul angka 400 juta,” ujarnya.
Terkait datangnya krama desa adat, ke Pengadilan Tabanan sebenarnya spontanitas dari masyarakat.
“Kita ketaui sendiri, namanya Desa Adat itu asas komonal itu sangat kental sekali karena, masyarakat menganggap ini adalah masalah bersama makanya mereka secara spontanitas turun memberikan dukungan moril kepada Jro Bendesa yang sedang berjuang.