TABANAN – Pantaubali.com – Tabanan terhitung mulai, Jumat (1/4) kembali memberlakukan Pelajaran Tatap Muka (PTM) untuk satuan pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD atau sederajat, SMP atau sederakat.SKB dan PKBM.
Kepastian PTM tersebut mengacu Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan Nomor :420/3679/Disdik tanggal 31 Maret 2022. SE Kadisdik No 420 ini berdasarkan Surat Bupati Tabanan Nomor 512/332/ Satgas /2022 tentang pelaksanaan Pelajaran Tatap Muka (PTM) dan memperhatikan situasi pandemi yang cukup kondusif saat ini.
Rencana PTM mulai 1 April 2022, pasca pembelajaran jarak jauh (PJJ) sebelumnya, itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Tabanan I Gusti Putu Ngurah Darma Utama.
“Ya mulai besok (1 April 2022- hari ini),” jelasnya dikonfirmasi, kemarin,(Kamis (31/3).
PTM tersebut bersifat terbatas. Maksudnya PTM mengacu pada ketentuan- kententuan protokol kesehatan.
Kadisdik menyebut point-point SE No 420 tertanggal 31 Maret, yang ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD /sederajat, SMP/sederajat, SKP dan PKBM.
Adapun tujuh point ketentuan terkait PTM dalam SE 420/3679/Disdik tersebut. Pertama Kabupaten Tabanan masuk dalam katagori level 2 (Covid-19), maka, mulai 1 April 2022, PTM terbatas bisa dilaksanakan dengan kapasitas 100 persen dengan waktu belajar paling lama 6 jam per hari, Terkait dengan PTM tersebut, setiap satuan pendidikan wajib menerapkan dan mematuhi prokes Covid-19 secara ketat dan konsisten, Bagi peserta didik dan tenaga kependidikan yang mengalami gejala seperti batuk, pilek dan demam dengan suhu diatas 37 derajat Celsius, diimbau agar melakukan kegiatan pembelajaran jarak jauh atau daring.
Selanjutnya, apabila ada peserta didik , tenaga pendidik dan atau tenaga kependidikan yang terkonfirmasi positif Covid-19, agar satuan pendidikan segera berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat dan fasilitas kesehatan terdekat, Dalam pelaksanaan PTM terbatas, setiap satuan wajib mengisi dan memperbaharui daftar periksa pada laman https://sekolah.data.kemendikbud.go.id/kesiapan belajar.
Melakukan skrining bagi pengunjung atau tamu dan warga satuan pendidikan yang belum terdaftar aplikasi Dapodik yang hadir dan keluar dari area sekolah dengan memanafaatkan aplikasi PeduliLindungi.
Apabila Aplikasi PeduliLindungi belum berfungsi, pengunjung atau tamu wajib menunjukkan sertfikat vaksin, minimal vaksin dosis kedua atau hasil rapid test antigen Covid-19 negatif. Memantau dan menindaklanjuti temuan kasus konfirmasi dan atau kontak erat Covid-19 berdasarkan informasi dari berbagai sumber.
“Mengaktifkan kembali Satgas Penanganan Covid-19 di Satuan Pendidikan masing-masing,” ujar Kadisdik Ngurah Darma Utama.
Kemudian membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) terkait sosialisasi peningkatan kapasitas dan peningkatan sarana dan prasarana sanitasi, kebersihan dan kesehatan satuan pendidikan.
Selanjutnya, menutup kantin di semua satuan pendidikan selama 2 bulan masa pelaksanaan PPM. Dan meniadakan kegiatan ekstra kurikuler dan olaharaga secara fisik di setiap satuan pendidikan.
“Intinya kita di Tabanan siap melaksanakan PTM,” cetusnya.
Dirinya menghimbau Satgas Penanggulangan Covid-19 yang ada di masing-masing satuan pendidikan, lebih aktif lagi melakukan pemantauan dan pengawasan.
Disebutkan Kadisdik Ngurah Darma Utama, satuan pendidikan menjadi kewenangan Kabupaten adalah PAUD, SD, SMP, SKB dan PKBM. SD sebantak 297, SMP 38, SKB 1 dan 11 TK.