TABANAN – Pantaubali.com – Satuan Satres Narkoba Polres Tabanan kembali berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba dengan mengamankan 5 (lima) orang terduga sebagai pelaku di tempat yang berbeda serta penyita puluhan barang bukti berupa paket klip bening yang didalamnya berisi shabu-shabu golongan 1, juga menyita 4 (empat) Unit Sepeda Motor yang berkaitan dengan peran pelaku dalam melakukan kegiatannya.
Adapun pengungkapan kasus tersebut menurut Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menyampaikan, Berdasarkan alat bukti yang cukup Satres Narkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap dan telah mengamankan 5 (lima) orang terduga penyalahguna Narkoba, 4 orang berparan sebagai perantara jual beli dan yang 1 (satu) orang sebagai pengguna.
“Keberhasilan ini semuanya berawal mula dari Tim Opsnal Sat Res Narkoba mendapat Informasi dari masyarakat, yang menyebutkan bahwa orang dengan nama dan ciri-ciri tertentu sering bersentuhan dengan barang haram (Narkoba), informasi terus didalami dengan melakukan serangkaian Penyelidikan dilapangan,” jelasnya, Senin(,21/3) di Tabanan.
Perlu diketahui untuk dapat menemukan keberadaan para tersangka tentu tidak mudah karena, selalu berpindah-pindah disamping itu Sepeda Motor dipakainya menggunanakan Plat nomor plat Palsu.
“Tentunya ini salah satu cara untuk mengelabui petugas, namun dengan kerja keras dan keuletan Tim Opnal dilapangan akhirnya para tersangka berhasil diamankan di tempat dan pada waktu yang berbeda, Ucap Kasat Narkoba,” katanya.
Adapun ke-5 ( lima) orang terduga berhasil diamankan tersebut beinisial, DES alias Mingun (25) pekerjaan karyawan swasta asal Desa Blimbingsari, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, Jatim alamat saat ini di Desa Ubung, Denpasar Utara.Adapun waktu kejadian pelaku diamankan pada Jumat,11 Maret 2022 sekira pukul 22.30 Wita, TKP (tempat kejadian) di Gang buntu, di Desa Abiantuwung Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
“Padanya dilakukan penggeledahan badan atau pakaian atau tempat tertutup lainnya, dari hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan 10 (sepuluh) buah paket shabu totol berat 3,82 gram, juga diamankan 1 Init Sepeda Motor Honda Beat Xiomi warna biru pituh, Plat Nomor DK 7250 EN dan barang bukti lainnya.Adapun modus operandi pelaku menguasai, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis shabu tanpa ijin, Peran pelaku sebagai perantara jual beli shabu,” paparnya.
Selanjutnya, pelaku bernisial IGPGA alias Abud,(30) karyawan swasta, alamat Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Tabanan waktu kejadian Senin,14 Maret 2022 sekira pukul 18.30 wita, TKP (tempat kejadian) di dalam rumah milik pelaku di Banjar Gubug Belodan, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Tabanan.
“Padanya dilakukan penggeledahan badan atau pakaian atau tempat tertutup lainnya, dari hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan 3 (tiga) buah paket shabu dengan jumlah keseluruhan barang bukti berupa kristal bening diduga shabu seberat 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram bruto atau 0,85 (nol koma delapan puluh lima) gram netto, yang diakui adalah miliknya, padanya juga disita 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam silver dengan plat nomor Pol DK 8402 GG, berserta STNK atas nama I Gede Putu GiriAdnyana dan barang bukti lainnya.Modusnya, pelaku menguasai, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis shabu tanpa aijin, peran pelaku sebagai pengguna.
Kemudian pelaku berinisial MSP alias Bolot (35) wiraswasta, alamat KTP Banjar Dinas Tegehe, Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng dengan alamat tinggal di jalan Gunung Andakasa, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar, waktu Kejadian, Selasa 15 Maret 2022 sekira pukul 19.00 Wita, TKP (tempat kejadian) di depan Kantor Notaris di pinggir jalan raya Abiantuwung, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan,
“Padanya dilakukan penggeledahan badan atau tempat tertutup lainnya, dari hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan 9 (sembilan) buah paket shabu berat keseluruhan 3,82 (tiga koma delapan puluh dua) gram brutoatau 3,10 (tiga koma sepuluh) gram netto terbung kuskertas warnaputi terlilit plaster warna hitam didalam pembungkus rokok Marlboro, yang diakui adalah miliknya, juga disita 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam silver dengan Plat nomor DK 6642 QQ beserta STNK atas nama Rai Suwetri Astuti dan barang bukti lainnya.Modus operandi pelaku menguasai ,memiliki, dan menyimpan Narkotika dengan peran pelaku sebagai perantara jual beli shabu,” bebernya.
Lanjut pelaku berinisial IKJ alias Mang Adi, (35) swasta, asal Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, alamat tinggal jalan Muding Batu Sanghyang, Desa Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Badung, waktu kejadian hari Selasa,15 Maret 2022 sekira pukul 21.15 wita, TKP (tempatkejadian) di dalam tempat tinggalnya di jalan Muding Batu Sanghyang, Desa Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Badung
“Padanya dilakukan penggeledahan badan atau tempat tertutup lainnya, dari hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan 11 (sebelas) buah paket shabu dengan berat seluruh nyaseberat 5,61 (lima koma enam puluh satu) gram bruto dan yang menarik ditemukan 56 (lima puluh enam) bungkus rokok Gudang garam Surya yang diakui adalah miliknya. Dengan modus, pelaku menguasai, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis shabu tanpa ijin, peran pelaku sebagai perantara jual beli shabu,” sebutnya.
Pelaku terakhir berinisial AA alias Arya,(24) Pelajar/Mahasiswa, alamat tinggal Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Karangasem, waktu kejadian Kamis, 17 Maret 2022 sekira pukul 16.00 Wita, TKP (tempat kejadian) di pinggir jalan Dr. Ir. Soekarno I, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan
“Padanya saat dilakukan penggeledahan badan atau tempat tertutup lainnya, dari hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan “1 (satu) buah plastic klip didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 1,65 (satu koma enam puluh lima) gram bruto yang diakui adalah miliknya, disamping itu padanya juga disita 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna putih nomor Polisi yang terpasang DK 4756 ACX (plat palsu), beserta STNK atas nama Ari Ahlan dengan nomor Polisi DK 4489 TO (plat asli) dan barang bukti lainnya. Adapun modus operandinya pelaku menguasai, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis shabu tanpa ijin, peran pelaku sebagai perantara jual beli shabu,” katanya.
Ke 5 (lima) terduga ditahan di Rutan Polres Tabanan, kasusnya dalam proses penyidikan dengan Pasal menjerat, Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika golongan 1, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, denda paling sedikit 800 juta.Pasal 114 ayat (1) menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, sebagai perantara dalam jual beli, menerima atau menyerahkan Narkotika gol 1, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu milyar rupiah dan pasal 132 ayat (1) permufakatan jahat, dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda satu milyar rupiah.
Pada kesempatan tersebut Dirinya menghimbau, kepada semua pihak, Katakan tidak pada Narkoba apapun jenis dan alasannya, Narkoba dapat merusak generasi Bangsa, dapat menurunkan kesadaran, yang berujung pada hilangnya ingatan. hal tersebut dikarenakan Narkoba dapat mengakibatkan efek sedatif seperti kebingungan, hilang ingatan, perubahan perilaku, tingkat kesadaran menurun dan koordinasi tubuh terganggu.Sembari menambahkan, apalagi dalam kondisi Pandemi Covid-19 belum berakhir, sayangi diri, keluarga dan tetap disiplin Prokes untuk Bali atau Tabanan tumbuh dan tangguh.