TABANAN – Pantaubali.com – Dalam upaya mempermudah masyarakat mendapatkan dokumen tilang maka, Kejaksaan Negeri Tabanan (Kejari) membuat sistem Cash on Delivery (COD) dokumen tilang atau Sistem Tilang Antar Pos (SITARPOS) bekerjasama dengan kantor POS dengan bentuk, dokumen tilang STNK, KTP atau SIM. Sistem tersebut telah dibuat satu tahun lalu, itu disampaikan, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tabanan, I Dewa Gede Putra Awatara.
Pelaksanaan SITARPOS hampir sama dengan kantor post cabang Tabanan sistem pengembalian dengan cara Delivery and COD.
“Kami sudah mengembalikan sudah kami antarkan sampai ke Lombok serta ke Jawa itu dengan cara pelanggar tilang menelpon langsung,” jelasnya, Kamis,(17/3) di Tabanan.
Adapun beberapa tahapan proses dilakukan klaim dokumen tilang, pelanggar tilang mulai dengan, dapat menguhubungi layanan pada nomor WhatsApp 0818582100 atau 08990460484 dan mengirimkan bukti tilang.
Petugas lantas melakukan pengecekan terhadap berkas tilang dan mengirimkan link pembayaran tilang. Selain itu juga, akan di informasikan barang bukti tilang bisa diantarkan melalui kantor pos dengan sistem COD dan ada biaya tambahan.
Selanjutnya pelanggar mengirimkan bukti pembayaran denda tilang dan petugas akan mengecek status pembayaran dan menyiapkan barang bukti. Selanjutnya petugas menginformasikan kepada kantor pos agar barang bukti dikirim kepada pelanggan.
“Untuk biaya, wilayah di sekitar Tabanan dikenakan biaya COD sekitar Rp5 ribu. Wilayah Denpasar dan Jembaran sekitar Rp 7 ribu,” ucapnya.
Sementara kendala dihadapi masih terkait publikasi, agar lebih luas masyarakat mengetahui SITARPOS tersebut. Sembari Dirinya menambahkan, sejauh ini respons sangat luar biasa masyarakat sangat berterima kasih dikarenakan, hal tersebut sangat membantu khususnya masyarakat luar Bali.