Kejari Tabanan, Menyerahkan Dua Tersangka Perkara Korupsi LPD Adat Kota Tabanan

TABANAN – Pantaubali.com -Bahwa pada hari Rabu,(9 Maret 2022 ) sekitar pukul 10.00 wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana korupsi terhadap keuangan LPD adat kota Tabanan Atas Nama Tersangka INB dan CIAD dari Penyidik Polres Tabanan kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Tabanan.

Kedua Tersangka tersebut melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengambil uang kas untuk dipergunakan secara pribadi tidak melalui mekanisme ditentukan, mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Bali senilai Rp.3.743.455.000,-

Tim penuntut umum melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dalam perkara tersebut yaitu sebanyak 41 (empat puluh satu) dokumen barang bukti untuk kedua Tersangka.

Baca Juga:  Ruko di Penebel Ludes Terbakar Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Capai 1 Miliar

Sebelum dilakukan proses tahap II para tersangka diterima dalam keadaan sehat setelah dilakukan pemeriksaan Tensi, suhu tubuh dan Swab Antigen yang hasilnya Swabnya dinyatakan negatif, hal tersebut disampaikan, Kasi Intel Kejari Tabanan, I Gusti Ngurah Anom S. didampingi Kasi Pidsus Kejari Tabanan Ida Bagus Putu Widnyana.

“Setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana korupsi terhadap keuangan LPD adat kota Tabanan dari Penyidik Polres Tabanan kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Tabanan, terhadap kedua Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak 9 Maret 2022 sampai 28 Maret 2022 di rutan Polres Tabanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor: Print-03/N.1.17/Ft.1/03/2022 tanggal 9 Maret 2022 untuk Terdakwa INB dan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor: Print-04/N.1.17/Ft.1/03/2022 tanggal 9 Maret 2022 untuk Terdakwa CIAD,” paparnya.

Baca Juga:  Tabanan Catat Pindah Memilih Capai 734 Orang, Sementara Tertinggi di Bali

Selanjutnya dalam waktu dekat Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tabanan segera akan melimpahkan perkara tindak pidana korupsi terhadap keuangan LPD adat kota Tabanan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar.

Sembari Dirinya menambahkan, adapun pasal disangkakan kepada Kedua Tersangka, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. serta Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.Serta Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi