DENPASAR – Pantaubali.com – Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menyampaikan, penjelasan perubahan beberapa materi dalam Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah di hadapan pimpinan dan anggota dewan DPRD. Hal tersebut disampaikan saat menghadiri Rapat paripurna DPRD Bali ke 1 masa persidangan pertama Tahun Sidang 2022 di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Bali, Denpasar pada Senin (7/2) pagi.
Dalam kesempatan tersebut, Wagub Cok Ace yang membacakan sambutan Gubernur Bali menguraikan Jumlah modal yang sudah disertakan pada Perusahaan Daerah Provinsi Bali sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp5.861.769.658,00 (lima miliar delapan ratus enam puluh satu juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah).
“Dan sesuai laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan dan Kinerja Pemerintah Provinsi Bali, terdapat ketidaksesuaian penetapan jumlah modal yang sudah disertakan pada Perusahaan Daerah Provinsi Bali yang seharusnya sebesar Rp5.282.769.658,00 (lima miliar dua ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah),” jelas Penglingsir Puri Ubud ini.
Selanjutnya, Wagub Con Ace melanjutkan bahwa sesuai Keputusan Gubernur Bali Nomor 377/01-C/HK/2021 tentang Besaran Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali dan PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, menyatakan Besaran Penyertaan modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dan PT. Penjaminan Kredit Daerah 5 Provinsi Bali sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sehingga jumlah modal yang sudah disertakan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali sebesar Rp644.912.000.000,00 (enam ratus empat puluh empat miliar sembilan ratus dua belas juta rupiah) dan jumlah modal yang sudah disertakan pada PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali sebesar Rp135.000.000.000,00 (seratus tiga puluh lima miliar rupiah).
Berkenaan dengan hal tersebut ditandaskan Wagub, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diubah.
“Pimpinan dan Segenap Anggota Dewan yang terhormat, Saya berharap segenap anggota Dewan yang terhormat, memberikan sumbang saran dan masukan demi penyempurnaan Raperda ini, dan agar dapat dibahas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, untuk selanjutnya mendapat persetujuan bersama,” tukas mantan Bupati Gianyar ini.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD BAli Nyoman Adi Wiryatama menyebut jajaran DPRD Bali tidak akan membuat pansus sebagaimana biasanya karena hanya satu Perda. Namun demikian, DPRD Bali akan membahasnya lebih dalam di sidang komisi yang akan dikoordinir Gede Kusuma Putra dari Fraksi PDIP DPRD Bali, dan Ketut Suwandhi, dari fraksi Golkar sebagai koordinator dan wakil koordinator.
Total 28 anggota DPRD Bali hadir mengikuti sidang paripurna tersebut baik secara langsung maupun daring. Nampak pula dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, beserta jajaran OPD di lingkup Pemprov Bali.