Ini Kata Kejari Tabanan Terkait Perkembangan Penyidikan Kasus Korupsi LPD Belumbang

TABANAN – Pantaubali.com – Terkait kasus korupsi LPD Desa Adat Belumbang, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, dengan menjerat tersangka, I Wayan Sunarta, yang diduga menggelapkan dana LPD sebesar Rp 1,1 miliar.Dengan perkara mulai diungkap pada 2018 sampai 2019 selanjutnya berproses sampai pada 2021 atau tahun lalu.

Terkait kasus tersebut Kasi Pidsus yang juga pelaksana harian Kasi Intelijen Kejari Tabanan, Ida Bagus Widnyana menyampaikan, adapun beberapa hal terkait proses penyidikan penanganan perkara dilaksanakan penyidik Kejari Tabanan.Bahwa, berdasarkan fakta-fakta dipersidangan dan berdasarkan alat bukti dimiliki oleh penyidik serta berdasarkan keputusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Denpasar Nombor 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Dps 5 Oktober 2021 atas nama I Wayan Sunarta yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dimana terpidana telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dimana dalam keputusan tersebut Sunarta juga melanjutkan, dengan pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait turut serta, bahwa perbuatan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan bersama-sama dengan saudara berinisial IKBA dalam kapasitas sebagai mantan Ketua LPD Desa Pakraman Blumbang, Tabanan. Yang turut sertanya tersebut dengan saudara berinisial NNW kapasitasnya sebagai mantan Bendahara LPD Blumbang.

Baca Juga:  Ketua DPRD Tabanan Hadiri Musrenbang RKPD SB 2026

Kemudian berdasarkan hasil ekspos dilaksanakan oleh team penyidik,akhirnya team menyimpulkan, terhadap saudara inisial IKBA dan NNW, ditetapkan sebagai tersangka. Pertama berdasarkan surat penetapan tersangka untuk IKBA selaku mantan Ketua LPD Desa Pakraman Belumbang Nombor : B – 01/N.1.17/Fd .1/02/2022 tanggal 2 Februari 2022 dengan surat perintah penyidikan khusus Nombor : Print 01/N.1.1.7/Fd.1/02/2022 tanggal 2 Februari 2022 dan menetapkan saudara NNW dalam kapasitas sebagai mantan bendahara sebagai tersangka Nombor : B-02/N .1.17/Fd.1 /02/2022 tanggal 2 Februari 2022 dan berdasarkan surat perintah penyidik dan khusus Nombor : Print-02/ N.1.17/Fd.1/2/2022 tanggal 2 Februari 2022 terkait dugaan penyalahgunaan dana pada LPD desa Pekraman Blumbang di desa Blumbang, Kecamatan Krambitan, Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2003 sampai tahun 2017.

“Kemudian terhadap para tersangka tersebut disangkakan oleh penyidik baik terhadap tersangka IKBA dan NNW dengan melanggar pasal UUD Tipikor yaitu, Pasal 2 dan juga pasal 3 UUD Tipikor jo. pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya, Kamis,(3/2) di Tabanan.

Baca Juga:  Hampir Sebulan, Pelaku Pembuangan 2 Bayi di Tabanan Belum Terungkap

Selanjutnya berdasarkan fakta yuridis yang terungkap dipersidangan diperoleh fakta juga bahwa, akibat perbuatan dari terpidana I Wayan Sunarta dalam kapasitasnya selaku sekertaris yang saat ini sudah menjadi terpidana dan juga bersama-sama dengan saudara IKBA dan NNW telah mengelola dan mempergunakan dana keuangan LPD Blumbang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.Sehingga, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar satu milyar seratus satu juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu seratus tiga puluh satu rupiah sembilan puluh dua sen.Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan keuangan negara oleh Inspektorat kabupaten Tabanan pada LPD desa Pakraman Blumbang, Kecamatan Kerambitan Tabanan Nombor : 700/1230/LHA-2020/ITKAB 10 Desember 2020.

Sembari Dirinya menambahkan, adapun tindakan selanjutnya dilakukan penyidik Kejari Tabanan akan segera melaksanakan langkah-langkah selanjutnya sehingga, proses penyidikan akan dapat segera ditingkatkan dalam tahap selanjutnya.