Kejari Tabanan Menyita Aset Satu Bagunan Perkembangan Penyidikan Dana Korupsi LPD Sunantaya

TABANAN – Pantaubali.com – Berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar kelas I A Nombor : 3/PEN.PID-SUS-TPK/2022/PN DPS 27 Januari 2022.Menetapkan memberikan persetujuan atas tindakan penyitaan terhadap 1 buah bangunan yang berada di atas tanah dengan sertifikat hal milik Nombor 5431, seluas 99 Meterpersegi berdasar surat ukur No.2106/2002 terletak di Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan atas nama I Gede Wayan Sutarja dan di atas tanah dengan sertifikat hak milik Nombor : 5432, suas 105 meterpersegi berdasarka surat ukur No. 2107/2002, terletak di Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan atas nama I Gede Wayan Sutarja.

Terlihat beberapa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabanan melakukan penyitaan aset perkembangan proses penyidikan dana korupsi LPD Sunantaya,Penebel, Tabanan, Senin,(31/1).

Kegiatan penyitaan 2 unit rumah terhadap kasus I Gede wayan Sutarja, LPD Sunantaya yang mana dari pelaksanaan giat tersebut mendapatkan penetapan dari Pengadilan Tipikor Denpasar.

Baca Juga:  34 Narapidana Lapas Tabanan Dapat Remisi Idul Fitri

“Menetapkan 2 unit rumah untuk dilakukan penyitaan kedepannya sebagai upaya team penyidik untuk pengembalian kerugian keuangan negara,” jelas Kasi Inten Kejari Tabanan, I Gusti Ngurah Anom disela pelaksanaan kegiatan tersebut.

Selanjutnya, Kasi Pidsus Kejari Tabanan, Ida Bagus Widnyana dalam kesempatan yang sama menyampaikan, dari pidsus telah melakukan penyitaan terhadap 2 sertifikat yang berdiri 1 bangunan.Terkait perkembangan proses penyidikan dana korupsi LPD Sunantaya atas nama tersangka berinisial IGWS.

“Kemudian kegiatanan tersebut adalah serangkaian kegiatan merampungkan bekas perkara untuk dilakukan pemberkasan secara utuh yang akan diajukan kepada penuntut umum.Untuk dilakukan penelitian sehingga, kita dapat menunggu hasil penelitian dari penuntut umum untuk tindak lanjut dari penangan perkara ini,” paparnya.

Kedepan juga akan diturunkan appraisal untuk melakukan penilaian dari aset agar dapat dijadikan perhitungan atau pertimbangan didalam penjatuhan uang pengganti.

Baca Juga:  Tawur Agung Kesanga di Catus Pata Kota Tabanan

“Untuk kasusnya hanya difokuskan kepada 2 sertifikat 1 bangunan ini,” cetusnya.

Untuk LPD satunya atas nama inisial tersangka NPES, kami dari team intelejen sudah melakukan penelusuran aset-aset tracing namun sampai saat ini belum ditemukan aset dari hasil yang diperoleh dari rangkaian tidak pidana yang dilakukan oleh tersangka.

“Untuk aset ini sendiri akan diuji lagi didalam persidangan namun tidak menutup kemungkinan aset ini ada keterkaitan dengan perkara yang sedang dilakukan dalam proses penyidikan untuk lebih detail lagi akan semua diujikan dalam persidangan,” paparnya.

Baca Juga:  Lansia di Marga Tabanan Hilang Sejak 4 Hari Belum Ditemukan

Tim penyidik sudah hampir merampungkan perkara hanya tinggal beberapa kegiatan lagi yang perlu dimasukkan dalam berkas.Mudah-mudahan dalam waktu dekat team penyidik dapat merampungkan berkas agar dapat dilakukan tahap berikutnya.

Sembari Widnyana menambahkan, untuk kedua tersangka sudah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka yang diperiksa tanggal 17 dan 18 Januari sekarang hanya melengkapi kelengkapan berkas yang lain saja.