DENPASAR – Pantaubali.com – Dalam operasi Gaktibplin Unit Propam Polresta Denpasar di lapangan apel Polresta Denpasar,Rabu (19/1).
Ditemukan 2 orang personel Polresta melakukan pelanggaran berupa sikap tampang yang tidak sesuai ketentuan dan pelanggaran kelengkapan administrasi.
“Atas pelanggarannya kedua anggota tersebut telah diberikan tindakan disiplin untuk tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Kasi Propam Polresta Denpasar Iptu Harun Budiyanto.
Adapun sasaran operasi diantaranya, Pakaian dinas Seragam Polri dan kelengkapannya, Kelengkapan Surat Data Diri sesuai Perkap Nomor 2 Tahun 2016 pasal 28 Hurup A meliputi KTP, NPWP, SIM serta kelengkapan Ranmor,sikap tampang dan penampilan yang tidak sesuai ketentuan Perkap No 2 tahun 2016 pasal 8 huruf F meliputi kebersihan dan kerapian pakaian (dilarang menggunakan celana cangcuters atau pinsil), rambut dicukur rapi, dilarang model mohawk atau skin, tidak berjenggot dan berjambang, sepatu harus disemir serta untuk Polwan tidak menggunakan make up yg berlebihan,Senpi meliputi kebersihan dan kelengkapan surat.