TABANAN – Pantaubali.com – Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, mengatakan bahwa manfaat dari program PTSL adalah diantaranya masyarakat memiliki bukti sah kepemilikan tanah, menghindari konflik/sengketa tanah dan membuat aset masyarakat bisa dijadikan jaminan bank untuk modal usaha. Hal ini sejalan dengan visi misi Kabupaten Tabanan yakni “Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Tabanan Era Baru Yang Aman, Unggul Dan Madani (Aum)”.
Hal itu diungkapkan Bupati Tabanan, Sanjaya, dalam sambutannya saat menghadiri undangan dalam rangka penyerahan sertifikat tanah untuk Masyarakat Tabanan sebagai wujud implementasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021 di Gedung Kesenian I Ketut Maria, Tabanan, Jumat, (24/12). Turut hadir saat itu, perwakilan Kepala kantor wilayah BPN Provinsi Bali, Ketua DPRD Tabanan, unsur Forkopimda, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tabanan, Sekda dan OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan.
Pada kesempatan yang baik ini, sertifikat tanah program PTSL tahun 2021 diserahkan secara simbolis sebanyak 4.723 sertifikat yang terdiri dari 3.753 sertifikat tanah untuk masyarakat dan 970 sertifikat tanah aset pemerintah Kabupaten Tabanan.
Penyerahan sertifikat ini akan memberikan suatu kebahagiaan bagi masyarakat, mengingat dengan adanya sertifikat tanah ini berarti status dan bukti kepemilikan tanah sudah jelas dan sah, serta memberi kepastian hak atas tanah yang berkekuatan hukum dan mengurangi potensi sengketa.
“Saya ucapkan selamat atas kepemilikan hak sertifikat tanah ini. Mohon dijaga baik-baik karena ini merupakan surat berharga dan agar bijaksana menggunakan sertifikat buat jaminan modal usaha yang produktif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” sambung Bupati Sanjaya.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Tabanan, Bupati Sanjaya juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan khususnya dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional umumnya, atas sinergitas dan kerjasama yang telah terjalin baik selama ini.
Sementara Kepala Pertanahan Kabupaten Tabanan, Heryanto, mengatakan bahwa untuk tahun 2021 PTSL di Kabupaten telah terselesaikan sekitar 5.686 bidang sertifikat secara simbolis telah diserahkan.
Untuk asset Pemerintah Kabupaten Tabanan selama dua tahun berturut-turut pihaknya menyampaikan mampu menyelesaikan diatas 900 bidang dan hari ini jumlah asset Pemkab Tabanan yang telah diselesaikan sebanyak 970 bidang sertifikat.
“Kita di Tabanan ini kurang lebih masih menyisakan 14 persen yang belum bersertifikat dari jumlah bidang tanah yang ada di Tabanan. Perkiraan data BPN, sejumlah 381.445 bidang, yang sudah bersertifikat 331.526 tersisa 14 persen kurang lebih. Mudah-mudahan atas atensi, arahan, kolaborasi dan kombinasi, kalau pencanangan Presiden Joko Widodo bahwa tahun 2024 harus tuntas terdata, kalau bisa Tabanan tahun 2023 harus dipastikan menjadi Kabupaten yang lengkap dan tuntas terdata,” imbuh Kepala BPN Kabupaten Tabanan tersebut. (rls)