TABANAN – Pantaubali.com – Komisi III DPRD Tabanan menggelar rapat kooridinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) yang berlangsung di Rapat DPRD Tabanan, Rabu ( 1 Desember 2021).
Rapat yang berlangsung sekitar pukul 10.00 Wita tersebut membahas evaluasi dampak revisi dari Undang Undang Hak Cipta Kerja terhadap regulasi pelayanan publik di Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Raker dipimpin Ketua Komisi III DPRD Tabanan A Agung Dharma Putra tersebut dihadiri Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Tabanan, Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Tabanan, Kepala Dinas PMPTSP, dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabanan.
“Tujuan rapat kerja ini adalah untuk membahas evaluasi dampak dari revisi Undang Undang Hak Cipta Kerja terhadap regulasi pelayanan public di pemerintah kabupaten Tabanan. Kami ingin mendapatkan masukan masukan dari para OPD terkait,” jelas A A Dharma Putra saat membuka raker.