DENPASAR – Pantaubali.com – Dari 700 orang Notaris di Bali khususnya serta sebanyak 20 ribu orang lebih Notaris di Indonesia umumnya, menurut, Ketua Pengwil Bali Ikatan Notaris Indonesia (INI), I Wayan Muntra menyampaikan, tentu tidak dipungkiri ada saja oknum Notaris melangar kode etik maupun UU,khususnya UU jabatan Notaris.
Meskipun demikian, hal tersebut tidak dapat dikatakan Notaris secara keseluruhan.Akan tetapi, ada beberapa oknum-oknum Notaris menjalankan jabatan di luar ketentuan UU.Jika dilihat memang seluruhnya telah diatur oleh UU yaitu, UU jabatan Notaris Nombor 2 tahun 2014 perubahan 30 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris.Dalam hal ini kembali pada ketelitian dan pemahaman terhadap UU tersebut.
“Meskipun demikian, kami tetap meyakini seluruh anggota Notaris di Bali seluruhnya taat aturan.Jika seseorang misal mengatakan, Notaris terlibat mafia Tanah,tentu kami menjunjung tinggi terlebih dahulu asas praduga,karena Notaris tersebut pasti melakukan tugas jabatan dengan taat terhadap ketentuan peraturan perUUan maupun peraturan hukum yang lain,” paparnya,Selasa,(23/11) di Denpasar.
Sama sebenarnya dengan pejabat-pejabat atau profesi lainya akan tetapi, di notaris tentu diatur oleh UU yaitu, UU jabatan Notaris Nombor 2 tahun 2014 perubahan 30 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris.
Disamping ketaatan dengan UU tersebut tentu taat juga dengan kodeetik Notaris.Serta, taat dengan peraturan perkumpulan angaran dasar dan angaran rumah tangga juga
Selain itu Muntra menambahkan, terkait peraturan-peraturan yang lain jika telah dapat ditaati dengan baik dalam rangka menjalankan jabatan tentu akan terhindar dari persoalan-persoalan hukum dikemudian hari.