Tiga Hari Jajakan Wanita Sex Komersil di MiChat Raup Jutaan Rupiah, Wanita Ini Diringkus

TABANAN – Pantaubali.com -Jajakan wanita seks komersil di aplikasi MiChat.Seorang wanita asal Lumajang,Jawa Timur berinisial KH (28) diringkus Polisi Tabanan disalah satu rumah kost Desa Delod Peken.Dalam keteranganya, KH mengaku sebelumnya telah menjajakan dua orang wanita berinisial SA(33) dan F (15) di daerah Denpasar. Dikarenakan kalah bersaing akhirnya memilih daerah Tabanan sebagai lahan selanjutnya guna menjaring para Pria hidung belang.Menurut KH hal tersebut dilakukan dikarenakan, terlilit masalah ekonomi.

Baca Juga:  Ruko di Penebel Ludes Terbakar Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Capai 1 Miliar

“Sebelumnya 2 bulan di Denpasar melakukan kegiatan ini.Untuk disini (Tabanan) baru tiga hari berjalan, dalam tiga hari telah mampu meraup sebanyak Rp 3,5 jutaan dari hasil kegitan tersebut,” jelas, Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra,(Kamis,(28/10) di Polres Tabanan.

Menurut keterangan KH adapun tarif dipatok mulai dari Rp 250 sampai Rp 500 ribu untuk sekali main.

“Tarifnya bervariasi ditawarkan kepelanganya,” ujarnya.

Dalam sehari masing-masing wanita tersebut menurut keterangan KH mampu melayani Pria hidung belang melalui chat aplikasi MiChat tersebut sebanyak 8 kali.

Baca Juga:  KPU Tabanan Petakan 3 Wilayah Ini Rawan Bencana di Pilkada Serentak 2024

“Menurut KH sih, dalam sehari bisa berkali-kali melakukan hubungan intim dengan pelanganya,” katanya.

Kedua pekerja sex komersil tersebut datang ke Bali memang dibujuk rayu oleh KH.Menurut Dirinya ke Bali akan diajak berjualan es akan tetapi, setelah beberapa lama malah dibekerjakan sebagai pekerja sex komersil.

Sembari Dirinya menambahkan, akhirnya berkat kecurigaan serta adanya laporan dari masyarakat disekitar rumah kost di Desa Delod Peken tempat melakukan kegiatan sex tersebut akhirnya, mereka dapat diringkus oleh anggota Kepolisian Polres Tabanan.Atas perbuatan tersebut KH dijerat Pasal 88 Nombor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nombor 23 tahun 2002 dengan ancaman 10 tahun penjara dan pasal 296 KUHP.