Pengedar dan Peluncur Kejahatan Narkotika Berhasil Diringkus Polres Tabanan

TABANAN – Pantaubali.com – Dalam situasi pandemi Covid-19 tidak serta merta menyurutkan niat para pelaku penyalahguna Narkotika, hal ini dibuktikan Satuan Reskrim Narkoba.

Untuk kesekian kalinya Polres Tabanan berhasil meringkus pelaku kejahatan Narkoba, yang saat ini berhasil mengamankan 3 (tiga) orang terduga Penyalahguna Narkotika yang masing – masing mempunyai peran berbeda sebagai Pengguna, sebagai Peluncur dan yang satunya sebagai Pengedar,

Ketiganya diamankan di tempat yang berbeda, petugas juga berhasil mengamankan puluhan paket krital bening ( Shabu ) dan mengamankan barang bukti lainnya yang terkait peran masing-masing pelaku.

Keberhasilan pengungkapan oleh Sar Res Narkona ini disampaikan oleh saat Konferensi Pers bertempat di halaman Depan Polres Tabanan, dihadiri dan diliput oleh rekan awak Media Online, Medsos dan rekan dari Merdia Cetak para hari Kamis, 30/09/202i pukul 10.00 Wita

“Walaupun saat ini dalam situasi pandemi Covid-19, penegakan Hukum tetap kita dilakukan, perbuatan yang nyata-nyata melawan hukum tetap di tindak tegas tentu sesauai dengan prosedur yang berlaku,” Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, kemarin Kamis,(30/9).

Baca Juga:  Viral Dua Bule Diduga Hipnotis Karyawan Toko Ritel di Kediri Tabanan, Uang Rp1,1 Raib

Dirinya menyampaikan kronologis kejadian, berawal dari Petugas mendapat Informasi yang menyebutkan ada seseorang dengan ciri-ciri tertentu sering bersentuhan dengan barang haram ( narkoba ), informasi ini terus didalami dan dikembangan, sehingga pada akhirnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba secara berturut-turut berhasil dapat mengungkap 3 (tiga) Kasus penyalahguna Narkoba, mengamankan 3 (tiga) orang sebagai Perlaku yang peran berbeda, Petugas juga mengamankan sejumlah Barang bukti.

Adapun inisial 3 orang terduga pelaku tersebut MAS(29) Karyawan Swasta asal Desa Pejaten, Kecamatan Kediri, Kabupaten paada Jumat,(24).Dirinya berhasil diringkus d pinggir Jalan Ahmad Yani VII, Banjar Koripan Kelod, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

“Adapun hasil penggeledahan badan dan termpat tertutup lainnya, petugas menemukan barang haram padanya berupa 1 (satu) buah plastic klip Shabu dengan berat 0,23 gram bruto atau 0,13 gram netto didalam pipet plastic warna bening strip orange terlilit plaster yang terdapat pada bambu, juga menyita barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan peran terduga sebagai Pengguna,” paparnya.

Selanjutnya pelaku berinisial IKFAP(23) Karyawan Swasta asal Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Tabanan.Terduga berhasil diamankan pada Sabtu,(25/9) dirumahnya.

Baca Juga:  Jelang Masa Tenang Pilkada 2024, KPU Tabanan akan Turunkan APK Melanggar Aturan

“Dari hasil penggeledahan badan dan termpat tertutup lainnya, padanya petugas menemukan barang haram 1 (satu) buah plastic klip shabu dengan berat 0,17 gram bruto atau 0,07gram netto, petugas juga menyita barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan peran terduga sebagai Peluncur,” bebernya.Kemudian KHWA(38) alamat Jalan Diponogoro Gang 3, Kecamatan Tabanan,Tabanan.

“Terduga berhasil diamankan pada hari Minggu 26 September 2021 pukul 00.10 wita di rumahnya hasil penggeledahan badan dan termpat tertutup lainnya, padanya petugas berhasil menemukan 15 (lima belas) buah paket shabu dengan berat keseluruhan barang bukti berupa kristal bening diduga shabu seberat 16,7 (enam belas koma tujuh) gram bruto atau 14,75 (empat belas koma tujuh puluh lima) gram netto dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan peran Pelaku sebagai pengedar,” katanya.

Baca Juga:  Mulyadi-Ardika Sembahyang dan Tabur Bunga di TPB Margarana

Adapun modus operandi pelaku kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu tanpa ijin masing-masing mempunyai peran yang berbeda,MAS sebagai Pengguna, IKFAP sebagai Peluncur sedangkan KHWA alias sebagai pengedar.

Sembari Dirinya menambahkan, terduga disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar rupiah.

“Untuk memudahkan Proses penyidikan ketiga terduga saat ini ditahan dirutan Polres Tabanan Kasusnya dalam Proses Penyidikan,” pungkasnya.