TABANAN – Pantaubali.com -Tiga Orang pelaku tindak kejahatan Narkotika di wilayah Tabanan berhasil diringkus Polres Tabanan masing-masing pelaku berinisial IKP,KBS dan IWSY dengan memiliki peran berbeda-beda IKP sebangai pengguna serta dua pelaku KBS dan IWSY sebagai peluncur atau tukang tempel.
Selain itu ketiga pelaku juga ditangkap ditempat berbeda-beda, IKP berhasil diringkus di daerah Desa Sembung Gede,Kerambitan,Tabanan,KBS ditangkap di sekitar daerah Mengwi,Badung sedangkan IWSY di Desa Gelungtung,Marga,Tabanan.
“Terkait hal tersebut pelaku kedapatan memiliki,menyimpan dan menguasai Narkotika jenis shabu tanpa ijin,” jelas,Kabag Ops Polres Tabanan, Kompol I Negah Sudiarta,Jumat,(10/9) di Tabanan.
Adapun Barang Bukti berhasil diamankan dari masing-masing pelaku mulai dari, IKP membawa shabu dengan berat 0,25 gram,Dari tangan KBS berhasil diamankan paket Shabu dengan berat keseluruhan sebanyak 5,29 gram sedangkan untuk Shabu dengan total keseluruhan seberat 2,48 gram.Sembari Dirinya menambahkan, masing-masing pelaku dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar.