TABANAN – Pantaubali.com -Berdasarkan data dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tabanan tercatat pengajuan dan penerimaan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) tahun 2020 sampai 2021 total mencapai Rp 55.794.000.000.
Dengan rincian, jumlah pengajuan di 2020 sebanyak 27.268,Penerima bantuan 15.780,Jumlah diterima masing-masing sebesar Rp 2.400.000 dengan total keseluruhan mencapai Rp 37.872.000.000,-.Sedangkan jenis bantuan BPUM di 2021 jumlah pengajuan sebanyak 19.900,Penerima bantuan 14.935,Jumlah diterima sebesar Rp 1.200.000,- dengan total keseluruhan penerima mencapai Rp 17.922.000.000,-.
Jadi total jumlah rekap data pengajuan dan Penerimaan BPUM tahun 2020 sampai 2021 di Kabupaten Tabanan 47.168,Penerima bantuan 30.715 jadi total data keseluruhan pengajuan dan penerimaan BPUM tahun 2020 sampai 2021 di Kabupaten Tabanan mencatat keseluruhan besaranya mencapai, Rp 55.794.000.000, Itu disampaikan,Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tabanan, I Wayan Yasa.
“Data kami terima per 24 Agustus 2021,sesuai email dari pusat masuk ke Ketua Team PokjamBahwa ada 14.935 pelaku UKM sudah mendapatkan bantuan BPUM.Bantuan diterima masing-masing senilai Rp 1,2 juta.Selain itu, jika dilihat sesuai surat telah kami terima dari dinas Koperasi Provinsi Bali, khususmya mengenai percepatan pencairan BPUM tersebut sampai tanggal 31 Desember 2021,” jelasnya,Senin,(6/9) di Tabanan
Adapun kendala dihadapi para pelaku UKM terkait BPUM tersebut, yaitu susah dihubungi karena,terbentur Nomber HP tidak aktif atau karena terbentur verifikasi.Selain itu juga, Pemerintah pusat menentukan layak atau tidaknya pelaku UKM mendapat bantuan apa tidak.Dirinya berharap,semoga bantuan BPUM dapat membantu pelaku UKM dengan penghasilan dan usaha terdampak Pandemi di Tabanan pada khususnya.