KPU Mencatat,Agustus DPB Tabanan Berkurang 30 Pemilih

TABANAN – Pantaubali.com – Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Kabupaten Tabanan pada Agutus 2021 berdasarkan hasil repapitulasi KPU Tabanan 365.167 Pemilih. Jika dibandingkan dengan DPB bulan sebelumnya yakni DPB bulan Juli 2021 yang berjumlah 365.197 Pemilih, maka jumlah pemilih pada bulan ini berkurang sebanyak 30 pemilih. Hal itu berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Tabanan, Senin, (30/8).

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Tabanan, mengatakan, berkurangnya jumlah pemilih tersebut karena hasil rekapitulasi dilakukan pada bulan ini, data diperoleh jajarannya lebih banyak pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dibandingkan dengan pemilih baru.

“Dari data kita bulan ini, jumlah pemilih baru yang kita dapatkan dari desa-desa dan masukan masyarakat hanya 43 pemilih, sedangkan pemilih yang mengalami TMS karena meninggal dan pindah domisili sebanyak 73 pemilih, sehingga jika dibandingkan dengan DPB bulan sebelumnya memang faktanya pemilih kita berkurang sebanyak 30 pemilih,” jelasnya.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Tabanan Kembali Cek Tiga SD di Kecamatan Baturiti, Begini Kondisinya

Dari jumlah pemilih yang TMS sebanyak 73 pemilih rincian TMS karena, pindah domilisi sebanyak 33 pemilih sedangkan meninggal dunia sebanyak 40 pemilih.

Data saat ini masih terus berjalan, dan pihaknya setiap bulan melakukan rekapitulasi untuk kemudian di sampaikan kepada para stake holder dan diumumkan di papan pengumuman serta laman resmi milik KPU Tabanan. Tujuannya agar masyarakat umum bisa mengetahui secara transfaran perkembangan data pemilih di Kabupaten Tabanan.

Baca Juga:  Diskusi dengan Anak Muda, Sengap Singgung Peningkatan Penyerapan Tenaga Kerja dan Pengelolaan Lingkungan

“Kami berharap para stake holder dan masyarakat umum mengetahui perkembangan pemilih kita, sekaligus kami berharap adanya masukan dari masyarakat jika ada warga yang TMS atau menjadi pemilih baru yang belum kami rekap, dengan demikian kedepannya data pemilih kita semakin berkualitas,” cetusnya.

Adapun proses pengolahan data di KPU Tabanan dilakukan secara transfaran, yakni mulai data masuk dari desa-desa, para stake holder dan masukan masyarakat terkait data pemilih baru dan TMS, yang kemudian disandingkan dengan DPT tahun 2020, serta disandingkan dengan DPB bulan sebelumnya. Setelah itu data tersebut dikoordinasikan dengan Disdukcapil, untuk kemudian dilakukan singkronisasi dan rekapitulasi.

Baca Juga:  Komisi II Minta Perbaikan SDN 1 Pandak Gede dan Geluntung Melaui APBD Perubahan 2025

“Proses data pemilih kita lakukan secara transfaran guna menghasilkan data pemilih yang berkualtas yang memenuhi unsur Akurat, Mutakhir dan Kopmrehensif, dengan demikian kita tahu pergerakan data pemilih setiap bulannya,”pungkasnya.