Ini,Update Penanggulangan Covid-19 Perkemarin

DENPASAR – Pantaubali.com- Dari data tercatat pertambahan kasus perkemarin terkonfirmasi sebanyak 791 orang (655 orang melalui Transmisi Lokal, 133 PPDN dan 3 PPLN), sembuh sebanyak 315 orang dan 21 pasien meninggal dunia.

Sedangkan jumlah kasus secara kumulatif tercatat terkonfirmasi 57.488 orang, sembuh 50.409 orang (87,69%), dan  Meninggal Dunia 1.691 orang (2,94%) dan kasus Aktif per hari ini menjadi 5.388 orang (9,37%).

Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 2.765.762 orang dan vaksin 2 sebanyak 770.110 orang. Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 3.823.810 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 579.950 dosis.

Baca Juga:  Atasi Kekerasan Seksual, Mulyadi-Ardika Tawarkan Program Satu Desa Satu Dokter dan Satu Miliar

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DARURAT Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali, berlaku pada hari Sabtu (Saniscara Kliwon, Uye), tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan Selasa (Anggara Paing, Bala) 20 Juli 2021. Dengan berlakunya Edaran ini, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Hal lain yang diatur, Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, dan Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH),pelaksanaan kegiatan pada sektor, Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat, Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat, Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam serta Kegiatan pada pusat perbelanjaan mall, pusat perdagangan ditutup sementara,Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum, baik di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jalanan, dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 Wita dan Resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat

Baca Juga:  Mulyadi-Ardika Paparkan Sistem Perizinan Terintegrasi untuk Kelola Penduduk Pendatang

Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M, emakai Masker Standar dengan benar,Menjaga Jarak,Mencuci Tangan, Mengurangi Bepergian, Meningkatkan Imun, dan Mentaati Aturan serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.