Ini Penyampaian Tiga Fraksi DPRD Tabanan Terhadap Ranperda

TABANAN – Pantaubali.com – DPRD Tabanan mengelar rapat terkait Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) di Kantor DPRD Tabanan,Kemarin(Jumat (25/6).Dalam rapat tersebut,Tiga fraksi DPRD Tabanan menyampaikan pandangan umum terhadap empat Ranperda.Seluruh fraksi menyatakan sepakat Ranperda dibahas lebih lanjut untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Empat Rapenperda yang ditanggapi fraksi meliputi Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2021-2026. Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar, dan Ranperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Penangkatan, dan Pemberhentian Perbekel.Dalam rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga.

Adapun pandangan umum Fraksi-fraksi tersebut mulai dari, fraksi Golkar dibacakan langsung Ketua Fraksi, I Made Asta Darma. Dengan menyampaikan, pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2021-2026. Salah satunya meminta pabrik air multi nasional yang mengambil air di Tabanan dipasangi water meter dengan tarif bisnis.

Secara tegas Fraksi Golkar menginginkan supaya apa direncanakan sesuai dengan realistis Kabupaten Tabanan, jangan muluk-muluk sehingga bisa direaliasikan. Bahkan jangan sampai bertolak belakang dengan apa direncanakan dengan dilaksanakan.

Misal, Kabupaten Tabanan ingin mengembalikan predikat sebagai lumbung berasnya Bali, namun di Tabanan terjadi pembebasan lahan besar-besaran untuk perumahan. Dan yang mirisnya sebagian besar pemiliknya warga pendatang buka warga asli Tabanan. Tentunya kondisi tersebut akan mengurangi lahan pertanian dan terputusnya saluran irigasi.

Baca Juga:  Diskusi dengan Anak Muda, Sengap Singgung Peningkatan Penyerapan Tenaga Kerja dan Pengelolaan Lingkungan

“Untuk itu kami khawatir akan dampak ke depan, sehingga solusinya pemerintah harus berani berkomitmen moratorium penghentian perijinan khususnya perumahan dilahan pertanian sampai terbentuknya tata ruang jelas di Tabanan,” ujarnya.

Kemudian saat ini petani sudah sulit dan langka mendapatkan pupuk. Hal ini harus segera dipikirkan.

“Pada intinya kami sepakat tiga Ranperda ini dibahas lebih lanjut sesuai dengan makenisme yang berlaku,” ucapnya.

Selanjutnya jika dilihat, banyak berdiri pabrik-pabrik air dalam kemasan yang multi nasional. Dengan mengambil bahan baku air yang besar membuat pertanian terganggu ditambah pula dampaknya air PAM di perkotaan sering mati.

“Dan mirisnya perusahaan air yang mengambil air di wilayah kita hanya berkontribusi biaya IMB saat pendirian pabrik. Seharusnya perusahaan ini dipasangi water meter tentunya dengan tarif bisnis, sehingga ada pemasukan untuk PAD Tabanan,” cetusnya.

Baca Juga:  Tabanan Catat Pindah Memilih Capai 734 Orang, Sementara Tertinggi di Bali

Sementara tanggapan Fraksi Nasional Demokrat dibacakan langsung Sekretaris Fraksi Nasional Demokrat IGN Sanjaya. Dalam penyampainnya tersebut, Fraksi Demokrat Nasional memberikan cacatan khusus terkait dengan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020. Dimana banyak PAD yang tidak mencapai target.

“Kami inginkan disini banyak terobosan yang harus dilakukan untuk bisa memaksimalkan PAD,” sebutnya.

Kemudian tanggapan terakhir adalah Fraksi PDIP yang dibacakan langsung oleh Sekretaris Fraksi I Wayan Lara. Dalam agenda tersebut pada prinsipnya Fraksi PDIP setuju empat Ranperda ini dilanjutkan untuk dibahas kemudian ditetapkan menjadi Perda. Yang paling penting adalah terkait dengan Ranperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Penangkatan, dan Pemberhentian Perbekel.

“Ranperda ini segera dituntaskan, karena di tanggal 21 Oktober 2021 mendatang, masa perbekel di sejumlah desa di Tabanan telah berakhir,” paparnya.

Setelah tiga fraksi memberitakan pandangan umum, Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya langsung memberikan tanggapan terhadap pandangan umum dari tiga fraksi di DPRD Tabanan. Pada intinya Bupati Sanjaya sepakat untuk melakukan komitmen terhadap Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2021-2026.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Tabanan Tinjau Kerusakan di SDN 1 Pandak Gede Pasca Longsor

“Terhadap alih fungsi lahan ini kami sepakat untuk mempercepat terhadap proses penyelesaian Perda tentang revisi RTRW,” jelasnya

Kemudian mengenai dengan pemanfaatan air oleh perusahaan air minum diperlukan koordinasi yang lebih intens ke pemerintah pusat sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan ijin pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaaan.

Sementara untuk kelangkaan pupuk ini Pemkab Tabanan tetap berkomitmen kembangkan pertanian ramah lingkungan,” tegasnya.

Kemudian banyaknya PAD yang tak mencapai target karena pandemi Covid-19 sehingga banyak kegiatan tak mencapai target.

“Kami menyampaikan apresiasi dan berterima kasih terhadap pandangan umum yang disampaikan fraksi. Ranperda ini kami ajukan dalam rangka memberikan payung hukum terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Tabanan,” terangnya.

Setelah empat Ranperda ini ditanggapi Bupati Tahanan, selanjutnya DPRD Tabanan langsung membentuk pansus untuk dibahas lebih lanjut.