Ini Update Penanggulangan Covid-19 Hari Ini di Bali

DENPASAR – Pantaubali.com – Dilihat berdasarkan dat tercatat pertambahan kasus hari ini,(Senin,(24/5)terkonfirmasi sebanyak 62 orang (60 orang melalui Transmisi Lokal, 1 PPDN dan 1 PPLN),sembuh sebanyak 66 orang, dan 1 orang Meninggal Dunia.

Jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi 46.918 orang,sembuh 44.657 orang (95,18%), dan Meninggal Dunia 1.475 orang (3,14%) dan jumlah Kasus Aktif per hari ini menjadi 786 orang (1,68%).

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku sejak tanggal 23 Maret 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Baca Juga:  Kabupaten Tabanan Raih Penghargaan Peduli Stunting dan Kesehatan

Hal lain yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Addendum Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H masih berlaku pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).

Baca Juga:  Cegah Hoaks dan Provokasi Jelang Pilkada 2024, Polda Bali Lakukan Patroli Siber

Pemerintah mengantisipasi mobilitas warga pada saat arus balik lebaran. Langkah pengendalian dilakukan salah satunya dengan memperbanyak tes antigen secara acak.

Presiden RI Joko Widodo meminta agar ada penguatan PPKM Mikro pasca lebaran 2021 baik di daerah asal maupun daerah tujuan arus balik pemudik.Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M seperti, Memakai Masker Standar dengan benar,Menjaga Jarak,Mencuci Tangan,Mengurangi Bepergian,Meningkatkan Imun, dan Mentaati Aturan serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.