DENPASAR – Pantaubali.com – Dari data tercatat ada pertambahan jumlah kasus per kemarin (Jumat,(21/5) terkonfirmasi sebanyak 100 orang (89 orang melalui Transmisi Lokal, 10 PPDN dan 1 PPLN),sembuh sebanyak 158 orang, dan 1 orang Meninggal Dunia.
Jumlah kasus secara kumulatif tercatat terkonfirnasi 46.738 orang, sembuh 44.453 orang (95,11%), dan Meninggal Dunia 1.468 orang (3,14%) dan Kasus Aktif per hari ini menjadi 817 orang (1,75%).
Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku sejak 23 Maret 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Hal lain yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Addendum Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H masih berlaku pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).
Pemerintah mengantisipasi mobilitas warga pada saat arus balik lebaran. Langkah pengendalian dilakukan salah satunya dengan memperbanyak tes antigen secara acak.
Presiden RI Joko Widodo meminta agar ada penguatan PPKM Mikro pasca lebaran 2021 baik di daerah asal maupun daerah tujuan arus balik pemudik.
Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M mulai dari,Memakai Masker Standar dengan benar,Menjaga Jarak,Mencuci Tangan,Mengurangi Bepergian,Meningkatkan Imun, dan mentaati aturan serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.