Per Maret, Polres Tabanan Ringkus 6 Pelaku Penyalah Gunaan Narkoba

TABANAN – Pantaubali.com- Dalam upaya memberantas peredaran narkoba Polres Tabanan per Maret 2021 telah berhasil mengamankan enam pelaku penyalahgunaan narkoba, lima diantaranya pengedar dan satu sebagai pengguna.

Ada pun Lima pelaku berstatus pengedar antara lain berinisial IKA alias Boncret diamankan Selasa (2/3) di rumahnya banjar dinas Penganggahan, Desa Tengkudak, Penebel dengan barang bukti 30 paket sabu berat 24,43 gram netto. Pelaku telah menjadi pengedar selama setahun.

Selanjutnya SA alias Saiful dan IMR alias Gablor diamankan Selasa (9/3) dengan barang bukti 6 paket sabu dengan berat 0,84 gram netto. Dimana keduanya diamankan di dua lokasi berbeda namun masih dalam satu wilayah yakni di banjar dinas tengah, Desa Antosari, Selemadeg Barat. Saiful diamankan di rumahnya sementara Gablor di depan sebuah mini market.

Baca Juga:  Puluhan Spanduk ‘Coblos Si Gundul’ dan ‘Kandang Banteng’ Diturunkan

Selanjutnya MK alias Komar di banjar Pulukan, Desa Pulukan, kecamatan Pekutatan, Jemberana dengan barang bukti 1 (satu) paket sabu berat 2,6 gram netto. Dimana penangkapan Komar ini hasil pengembangan tersangka Saiful. Dan pelaku berinisial PES alias Eka diamankan 22 Maret 2021 dengan barang bukti 1(satu) paket shabu berat 1 gram netto.

“Ke lima pelaku dijerat pasal 112 Ayat (2) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” jelas Waka Polres Tabanan Kompol I Ketut Gelgel didampingi Kasat Narkoba, AKP Gede Sudiarna Putra,saat release pengungkapan kasus, Rabu (31/3).

Baca Juga:  Atlet Petanque Tabanan Raih Medali Emas dan Perak di Kejurnas Junior 2024

Sementara untuk satu pelaku dengan status pengguna yakni, DMJAP alias Dede diamankan Senin (22/3) di depan warung wilayah banjar Samsam, Desa Samsam, Kerambitan, Tabanan dengan barang bukti 1(satu) paket shabu berat 0,14 gram netto, dan dikenai pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkoba.

Para pelaku diamankan di sel Polres Tabanan, hanya saja dua diantaranya, ditahan di sel berbeda yakni Saiful dan Moncret.

Baca Juga:  Mulyadi-Ardika Tak Patok Target di Pilkada, Jika Menang Siap Realisasikan 21 Program

“Ini dikarenakan dari hasil rapid antigen, keduanya positif Covid19,” ujarnya.

Begitupun dari 6 pelaku kali ini, 2 orang pernah melakukan aksi kriminal. Mereka yakni Putu Eka melakukan aksi jambret, kemudian Saipul dan Komar aksi pencurian kayu.

“Saipul dan Komar ini berteman baik,” ucapnya.

Berdasarkan Data kasus narkoba di wilayah Tabanan memang diakui meningkat.

“Jadi terus kita himbau masyarakat hati hati bergaul, jangan sampai terjerumus karena kalau sudah terjerumus dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” tutupnya.