TABANAN – Pantaubali.com – Akhirnya pelaku penusukan di Desa Riang,Penebel,Tabanan kemarin (Selasa,(23/3) malam yang menyebabkan meningalnya korban I Made Kompyang Artawan alias Pak Dipa (47) asal Banjar Dinas Darma Tengah,Desa Riang Gede,Kecamatan Penebel,Tabanan menyerahkan diri.Pelaku merupakan residivis beberapa kasus tindak pidana, adapun inisial pelaku penusukan yang masih didalami motifnya tersebut IBKASA (41) asal Banjar Dinas Darma Kelod,Desa Riang Gede,Penebel,Tabanan.
Terkait kejadian tersebut seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S., Siregar,Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar,Rabu,(24/3) dalam keterangan Persnya di Polres Tabanan menyampaikan kronologis kejadian.Dimulai Selasa,(23/3) kurang lebih jam 18.30 Wita diawali pelaku memarkir sepeda motor di depan rumahnya.Saat itu korban datang menghampiri pelaku yang membuat pelaku menjadi emosi.
Saat itu posisi pelaku dan korban duduk di atas motor masing-masing,pelaku duduk diatas sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam sedangkan korban duduk diatas sepeda motor Honda Beat Warna Hitam.
Sepeda motor mereka saat itu dalam keadaan terdongkrak di pingir jalan depan rumah pelaku.Kemudian tangan kanan pelaku yang memegang gantungan kunci sepeda motor,yang saat itu masih dalam keadaan terlipat kemudian dibuka oleh pelaku dan langsung digunakan menusuk pelaku secara berulang kali.
“Mulai dari punggung terus naik ke atas hingga leher bagian kirinya,” jelasnya.
Pelaku maupun korban sempat turun dari sepeda motornya dengan posisi saling berhadap-hadapan.Saat itu korban sempat memukul pelaku sebanyak 2 kali akan tetapi, tidak mengenai pelaku.Selanjutnya korban berjalan ke arah selatan sedangkan pelaku kembali ke rumahnya.
“Korban telah meninggal dunia dan sampai saat ini masih menungu hasil dari pihak Rumah Sakit (RS),” ucapnya.
Motif pelaku melakukan hal tersebut masih didalami lebih lanjut.Pelaku sendiri merupakan residivis pencurian pada 1999 dengan masa kurungan selama 2 bulan dan kasus judi togel pada 2009 dengan hukuman 3 bulan.Sembari dirinya menambahkan, atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan masa kurungan 15 tahun.