DENPASAR – Pantaubali.com – Dari data pertambahan kasus per hari ini,(Selasa,(23/3) terkonfirmas sebanyak 182 orang (165 orang melalui Transmisi Lokal dan 16 PPDN dan 1 PPLN),sembuh sebanyak 137 orang, dan 12 orang Meninggal Dunia.
Adapun jumlah kasus secara kumulatif untuk terkonfirmasi 38.489 orang,Sembuh 35.880 orang (93,22%), dan Meninggal Dunia 1.083 orang (2,81%) dan Kasus Aktif per hari ini menjadi 1.526 orang (3,96%).
SE Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Pon, Warigadean), tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut. Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.
Beberapa hal yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.
Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M,Memakai Masker Standar dengan benar,Menjaga Jarak,Mencuci Tangan,Mengurangi Bepergian,Meningkatkan Imun, dan Mentaati Aturan serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.