Per Kemarin Tercatat Terkonfirmasi Covid-19 186 orang di Bali

DENPASAR – Pantaubali.com – Jika dilihat berdasarkan data pertambahan kasus per kemarin,(Minggu,(21/3) terkonfirmasi sebanyak 186 orang (179 orang melalui Transmisi Lokal dan 7 PPDN),sembuh sebanyak 140 orang, dan 3 orang Meninggal Dunia.

Jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi 38.133 orang, sembuh 35.548 orang (93,22%), dan Meninggal Dunia 1.067 orang (2,80%) dan Kasus Aktif per kemarin menjadi 1.518 orang (3,98%).

SE Nomor 06 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku mulai tanggal 9 Maret s/d 22 Maret 2021. Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Tabanan Kembali Cek Tiga SD di Kecamatan Baturiti, Begini Kondisinya

Dalam Surat Edaran ini terdapat beberapa pengaturan baru yang merupakan perubahan dari Surat Edaran terdahulu (Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2021). Diantaranya, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.

Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M,Memakai Masker Standar dengan benar,Menjaga Jarak,Mencuci Tangan,Mengurangi Bepergian,Meningkatkan Imun, dan Mentaati Aturan serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.