Per Kemarin, Tercatat Terkonfirmasi Covid-19 227 orang di bali

DENPASAR – Pantaubali.com – Berdasarkan data jumlah pertambahan kasus terkonfirmais sebanyak 227 orang (180 orang melalui transmisi lokal, 45 PPDN dan 2 PPLN) sembuh sebanyak 279 orang, dan 8 orang Meninggal Dunia.

Jumlah kasus secara kumulatif tercatat terkonfirmasi 37.304 orang, sembuh 34.810 orang (93,31%), dan Meninggal Dunia 1.041 orang (2,79%) jika dilihat untuk Kasus Aktif per hari ini menjadi 1.453 orang (3,90%).

SE Nomor 06 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku mulai 9 Maret s/d 22 Maret 2021. Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.

Baca Juga:  Gunakan Helikopter dari Prabowo, De Gadjah: Saya Tidak Memaling, Saya Tidak Korupsi

Dalam Surat Edaran ini terdapat beberapa pengaturan baru yang merupakan perubahan dari Surat Edaran terdahulu (Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2021). Diantaranya, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.

Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M, memakai Masker Standar dengan benar,menjaga Jarak,mencuci Tangan,mengurangi Bepergian, meningkatkan Imun, dan mentaati Aturan serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.