DENPASAR – Pantaubali.com – Jika dilihat berdasarkan data pertambahan jumlah kasus per hari ini Jumat,(12/3) terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 197 orang 179 orang melalui Transmisi Lokal dan 18 PPDN,Sembuh sebanyak 228 orang, dan 12 orang Meninggal Dunia.
Adapun jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi 36.742 orang, sembuh 33.924 orang (92,33%), dan Meninggal Dunia 1.012 orang (2,75%) sedangkan kasus Aktif per hari ini menjadi 1.806 orang (4,92%).
SE Nomor 06 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku mulai tanggal 9 Maret s/d 22 Maret 2021. Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.
Dalam Surat Edaran ini terdapat beberapa pengaturan baru yang merupakan perubahan dari Surat Edaran terdahulu (Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2021). Diantaranya, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.
Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M, Memakai Masker Standar dengan benar,Menjaga Jarak,Mencuci Tangan,Mengurangi Bepergian,Meningkatkan Imun, dan Mentaati Aturan serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.