Dewan Sampaikan Beberapa Point Peting, di Rapat LKPJ Bupati Tabanan 2020

TABANAN -Pantaubali.com -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan gelar rapat bahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tabanan tahun 2020 di Ruang Rapat DPRD Tabanan, Senin,(8/3).Dalam pemahasan tersebut ada beberapa point penting disampaikan mulai dari,masalah pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Kepegawaian, Perizinan, Humas dan Media serta pelayaan berbasis Elektronik.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan, Putu Eka Nurcahyadi menyampaikan, Terkait pelaksanaan APBD setidaknya dapat dijadikan eveluasi khususnya bagi Pemerintah yang akan datang dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Tabanan ke depan.

Ada persoalan menjadi warisan dicatat mulai masalah pertanahan terutama terkait aset daerah yang belum tersetifikatkan.

Baca Juga:  34 Narapidana Lapas Tabanan Dapat Remisi Idul Fitri

“Aset daerah menjadi hak milik daerah telah menjadi warisan selain itu juga aset-aset daerah yang baru,”ucapnya.

Selanjutnya masalah SPPT masih menjadi keluhan masyarakat juga, yang mana sistem sertifikat tidak langsung diikuti dari pengalihan SPPT baru. Sehinga masih menjadi persolan.Yang akhirnya masih kelihatan sebagai piutang terkait pendapatan daerah terutama dalam masalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), karena SPPT tersebut masih beratasnamakan pemilik sebelumnya.

“Maka dari itu kami tegaskan kembali, bagaimana daerah kedepan harus serius melaksanakan terkait SPPT tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya masalah di Kepegawaian, masih terlihat masih ada potensi kekurangan tenaga fungsional pendidikan maupun di kesehatan.Maka,bagaimana kajian kedepan,baik dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) yang memang harus dibuat kajian secara khusus.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya Bersama Wagub Giri Prasta Hadiri Pemelaspasan Kantor Desa Kesiut dan Ngenteg Linggih Desa Adat Wanasari

“Kita harus merangkum dengan kondisi angaran dimiliki antara kebutuhan dan kemampuan angaran,” cetusnya.

Kemudian, masalah perizinan dengan telah memiliki Perda terakhir sesuai rujukan terpadu satu pintu,jadi saat ini seluruh pelayanan harus terfokus disalah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam bentuk mall pelayanan Publik.Jadi, jika Peraturan Daerah (Perda) tersebut telah ditandatangani maka, pemerintah daerah wajib memiliki fasilitasnya baik itu didalam gedung maupun dipelayaan publik.

“Setidaknya sistem pelayanan Publik tersebut benar-benar dapat berjalan sesuai Standard Operating Procedure (SOP),” katanya.

Baca Juga:  Momen Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Narapidan Lapas Tabanan Berkumpul Dengan Keluarga

Kenudian masalah Humas dan Media,karena terkait pemberitaan-pemberitaan daerah cendrung akan mengarah ke Kominfo napaknya.Dalam kaitan dengan hal tersebut tentu harus bertanggung jawab.Terutama bagaimana mengawal berita-berita tidak bertanggung jawab tersebut.

Sembari Dirinya menambahkan, terakhir terkait pelayaan berbasis elektronik juga Dewan menilai belum maksimal.Setidaknya,perangat maupun sistem nantiya kosep dan kinerja harus mengacu derap Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), maka Kominfo sudah harus mengangkat Sumber Daya Manusia (SDM)disana karena dalam hal ini kita telah buatkan Perdanya.

“Semua OPD nantinya dapat terintegrasi dalam satu sistem tersebut dengan baik,” tutup Nurcahyadi.