BPR Sewu Bali Beraset Rp17 milyar,Dilikuidasi

DENPASAR – Pantaubali.com -PT.BPR Sewu Bali telah dilikuidasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Selasa,(2/4).Per Desember 2020 mencatat total aset Rp17 milyar.

Sedangkan terkait hal-hal berkenaan dengan data nasabah serta besaran dijamin oleh LPS nantinya.Karena, memang kewenangan dari LPS saat ini, itu disampaikan, Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto,saat dikonfirmasi, Kamis,(4/3) di Denpasar.

“BPR dilikuidasi disebabkan oleh tata kelola yang tidak baik. Sebenarnya permasalahannya sudah cukup lama bahkan sebelum Pandemi,” jelasnya.

Baca Juga:  Kecelakaan Maut di Perempatan Tohpati Denpasar, Seorang Anak Tewas

BPR telah diminta oleh OJK untuk melakukan langkah-langkah penyehatan agar memenuhi rasio permodalan minimal 12%, namun sampai batas waktu telah ditetapkan BPR tersebut tidak dapat memenuhinya.Sembari Dirinya berpesan kepada masyarakat (nasabah) yang menyimpan dana di BPR tersebut, dihimbau tetap tenang karena saat ini prosesnya sudah ditangani oleh LPS.

“Semua dana masyarakat yang disimpan disana dan sesuai ketentuan penjaminan dijamin oleh pemerintah dan akan dibayarkan melalui LPS,” tutupnya.